DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PAGAR LAUT MESTINYA DIROBOHKAN BUKAN DISEGEL

Disetrap.com- Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Advokat sekaligus akademisi dan Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia dalam akun tiktoknya @advokat_progresif pada 10/01/2025 mengkritik keras tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang hanya menyegel pagar laut yang membentang sejauh 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.

Sebelumnya, masyarakat pesisir Tangerang dihebohkan dengan penemuan 30,16 kilometer pagar bambu misterius yang terbentang di perairan utara Tangerang. Pagar laut tersebut mengganggu aktivitas 3888 nelayan dan 502 pembudidaya dan hal tersebut mengakibatkan 21.950 orang terdampak dari pembangunan pagar laut di laut Tangerang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengetahui hal tersebut. Atas perintah Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono hanya melakukan langkah penyegelan pagar laut tersebut. Tindakan ini, menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. merupakan tindakan yang sama sekali kurang tegas.

Pembangunan pagar laut telah merugikan dan berdampak pada 3.888 nelayan, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh KKP tidak menyelesaikan permasalahan tersebut, Padahal Menurut Muhammad Taufiq tindakan tegas yang dapat dilakukan pemerintah seharusnya menyikat semua pagar laut sehingga tidak bersisa lagi kecuali yang dibutuhkan sebagai alat bukti.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menegaskan di akhir video bahwa laut bukanlah properti milik pribadi, sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mengklaim dan melakukan pembangunan di atasnya tanpa dasar yang jelas. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menegaskan kepada pemerintah untuk segera merobohkan Pagar laut yang telah berdampak pada kehidupan para nelayan di Tangerang.

Tinggalkan Komentar