DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Korupsi Pertamina kenapa Erick Thohir tidak dijadikan tersangka

Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi 192 Triliun Pertamina

Modus Korupsi Pertamina yang mengoplos Ron 90 (pertalite) menjadi Ron 92 (pertamax) terungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), negara rugi Rp. 193,7 triliun. Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Kembali, KPK Menahan Pasutri Mbak Ita dan Alwin BasriMelansir BBC News Indonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan para tersangka meliputi empat orang dari anak perusahaan PT Pertamina serta tiga orang lainnya yang berasal dari sektor swasta.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H.: Yang perlu diketahui oleh masyarakat Kejaksaan Agung ini juga bagian dari teatrikal drama yudisial korupsion jadi jangan percaya Jaksa Agung dan jaksa-jaksa yang tidak selalu bersih. Diduga beberapa triliun itu bukan oplosan tapi itu adalah korupsi entah itu karena markup mungkin untuk dana pemilu atau kampanye dan mungkin dinikmati pribadi-pribadi itu yang perlu dibongkar. Dinilia oleh Ketua Ahli hukum pidana lembaga penegak hukum itu tidak ada yang bersih, yang perlu dihitung potensial lost, total lost, atau net lost bukan seolah-olah itu kerugiannya 192 Triliun yang kata-kata jaksa belum memenuhi kebenaran ilmiah diperlukan menyewa auditor asing untuk kevalidan. Sebagai Official dewan pengawas harusnya mengerti hal tersebut untuk diusut tuntas, sekaligus menyeret nama Jokowi.

Korupsi kolektif ini bisa dijerat beberapa pidana sekaligus dalam 1 pribadi karena peran dan tindakan yang beraneka ragam, sekaligus penerima/penadah aliran kejahatan jelas terlibat Dan terikat dalam pusaran kasus tersebut.

Tinggalkan Komentar