DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Untuk Mengurai Masalah Kapolri Perlu Diganti

Berbagai kasus publik yang mendera institusi Polri membuktikan bawah perlunya perombakan .Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap fakta baru kasus Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di salah hotel di NTT. Fajar diduga menjual video syurnya itu itu ke salah satu situs porno di negara tetangga. Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Brigadir AK, diduga tega membunuh bayi kandungnya sendiri yang baru berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2025). 

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. : Yang baik dibungkus kejelakan dan yang jahat disembunyikan. Berdasarkan studi yang didalami diberbagai negara dari awal memang strukturnya polisi di Indonesia terlalu rumit dan tinggi serta berhierarki berjenjang di bawah presiden yang merupakan satu-satunya di dunia. di dalam berbagai kesempatan telah disebutkan seharusnya tidak ada polisi berpangkat Jendral, dan setelah berdiskusi dengan mantan para petinggi polisi, termasuk didalamnya Pak Ugroseno dan Pak Susnoduaji yang bisa menerima Keppres.

Bisa disimpulkan jadi polisi itu hanya cukup ditingkat provinsi pangkatnya juga komisaris besar polisi.Dan bagaimana Polisi yang salmonleven menghasilkan anak yang kemudian dengan sadisnya dan teganya dicekek serta jua narkoba. Polisi dinilai sudah sangat lama menyembunyikan karena telah terjadi pada 2024 pakai penyelidikan dan penyidikan bila bukan orang dalam sudah ditangkap dan hingga saat ini belum juga diketahui motifnya. Hingga perkara tersebut dilaporkan oleh negara tetangga, yang artinya transparansi yang diharapkan masyarakat kurang mengenai hasil seperti kata presisi dan promoter itu nonsense. Akibat menerima uang-uang yang tidak seharusnya dengan mudah itu akhirnya dalam bahasa Jawa istilahnya Nanjake dan gunakan uangnyapun sewenang-wenang.

Ahli Hukum Pidana Indonesia berpendapat sudah saatnya polisi direvitalisasi dengan pertaman-tama mencopot Kapolri Sigit Listyono. dan yang kedua ada reorganisasi tidak ada ditingkat pusat. Yang ketika dibentuk namanya departemen penyidikan. Jalannya tidak hukum tergantung polsi. Polisi masyarakat yang telah dibenahi semestinya jadi pengendali drone di jabatan sipil tingkat menengah, dengan polisi mendapat fee 1% atas setiap laporan yang masuk dan 2 %setiap kasus yang tuntas.Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Tinggalkan Komentar