
Ketidakjelasan dan simpang siur titel gelar jokowi harus menemukan jawaban, kita runut urutan peristiwa sejarah, Pollemik ini menjadi ranah sesuatu yang sangat serius melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Sejak Februari 1993, semua lulusan Sarjana teknik, kehutanan, pertanian, perikanan tidak memakai gelar akademik Insinyur atau Ir. Mereka menggunakan gelar ST, S.Hut, SP, SPi. Namun gelar Ir tetap masih ada khusus untuk gelar profesi. Seperti yang dikutip dari Suara.com “Iya juga ya, dulu Drs terus tiba-tiba jadi Ir. Kan Drs itu buat soshum dan Ir buat saintek. Atau double degree? Eh emang mampu?” tambah @raam*
Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. : Ijazah Jokowi sudah dipertanyakan otentifikasinya oleh alumni UGM yang ahli dalam digital forensik, tinggal tunggu tanggal mainnya kejutan dari Solo tentang bagaimana Jokowi mendaftarkan diri secara sukarela dan sadar menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden, nanti ada upaya hukum apa dan bagaimana kelanjutannya, pasti terjadi yang harus terjadi karena dari Solo kita kembalikan ke Solo. Insinyur Jokowi tentang insinyur jurusan apa akan dispill bila tidak pernah kuliah di UGM apalagi tidak pernah lulus jurusan teknologica kayu. Bila ini terjadi utang-utang tersebut akan tetap menjadi milik Jokowi and friends karena ini dinilai telah merugikan kepentingan nasional yang dilakukan secara serampangan melihat ketidakefektifitasannya terhadap manfaat keadilan dan kepastian hukum yang terjamin di tengah-tengah masyarakat Indonesia pada khususnya dan Negara kita tercinta pada umumnya.
Yang terjadi saat ini ialah pelanggaran prossedur pada KPU, cacat hukum pada peristiwa pelantikan, dan pemalsuan gelar pada lintas divisi UGM. Kejar tayang mengakibatkan blunder secara nasional yang menandai datangnya oligarki yang membahayakan kesehatan berinteraksi dimasyarakat. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):Pasal 272 KUHP mengatur tentang pemalsuan atau penggunaan gelar akademik tanpa izin, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Secara Defacto pelanggaran hukum adalah perbuatan kriminal termasuk pemalsuan ijazah secara de yure jabatan Presiden adalah kekuasaan yang menyangkut banyak hajat hidup orang banyak yang menyambung hidupnya dari apa yang diperoleh dari dinamika hubungan sosial.
Tinggalkan Komentar