DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Beranikah Hakim Perintahkan Jokowi Hadirkan Ijasah Aseli Di PN Surakarta

Surakarta, 16 April 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta telah menerima pendaftaran perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan dugaan palsunya ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Perkara ini mencuat ke publik setelah adanya gugatan dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. yang mempertanyakan keabsahan dokumen ijazah milik mantan kepala negara tersebut.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang terdiri dari Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, serta dua hakim anggota yaitu Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Majelis hakim diharapkan dapat menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan, tanpa adanya tendensi ke pihak manapun.

Publik kini menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar bersikap terbuka dan berani memerintahkan Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya di hadapan persidangan. Langkah ini dinilai penting guna menjawab kecurigaan publik yang selama ini berkembang di publik baik di media sosial maupun khalayak umum.

“Jika memang tidak ada yang ditutupi, ya tunjukkan saja ijazah aslinya. Hakim punya kewenangan dan berhak untuk meminta itu. Dan ini yang publik harapkan,” ujar Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Sikap Independensi majelis hakim menjadi sorotan utama dalam perkara ini, mengingat status Joko Widodo sebagai mantan presiden yang masih memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat. Publik menilai, kredibilitas majelis hakim dapat terlihat dari sejauh mana keberanian mereka dalam memerintahkan pembuktian yang transparan, termasuk menghadirkan dokumen asli ijazah Jokowi yang dipermasalahkan.

“Jangan sampai pengadilan terkesan melindungi. Kalau hakim memerintahkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, di situlah publik bisa percaya bahwa proses hukum ini benar-benar independen,” lanjutnya.

Sidang ini sendiri akan digelar secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya proses persidangan diperbolehkan hadir di ruang sidang. Hal ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjunjung asas keterbukaan dalam proses peradilan.

Perkara ini dipastikan akan menjadi sorotan nasional, mengingat tokoh yang terlibat adalah figur sentral dalam perjalanan politik Indonesia dalam satu dekade terakhir. Transparansi dan keberanian majelis hakim akan sangat menentukan persepsi publik terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Komentar