DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pra Peradilan Bisa Diperluas Objeknya Termasuk Memanggil Dan Membawa Orang Tanpa Surat

Mataram, 17 April 2025 — Pakar hukum pidana, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., hadir di Pengadilan Negeri Mataram sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda NTB terhadap klien pemohon.

Dalam kesaksiannya, Dr. Taufiq menyoroti aspek hukum dan prosedur formil yang diabaikan dalam penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan belum terdapat penetapan Tersangka dan tidak ada surat panggilan untuk pemeriksaan BAP. Namun, secara tiba-tiba dijemput paksa pada malam hari dan langsung dilakukan BAP Tersangka adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia yaitu terdapat dalam Pasal 77 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Objek Pra Peradilan sendiri tidak selalu tentang yang terdapat dalam Pasal 77 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan prosedur hukum yang adil,” tegas Dr. Taufiq dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menjadi bentuk abuse of power penyidik dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada aturan dan menjunjung tinggi martabat serta hak warga negara.Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari prosedur. Tim kuasa hukum pemohon berharap bahwa hakim akan memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan Polda NTB tidak sah dan melanggar hukum.

Tinggalkan Komentar