
Sukoharjo, 23 April 2025 — Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah. Hal ini diketahui setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik Polres Sukoharjo.
Namun, penetapan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Pasalnya, dalam kasus ini, nama Asri yang santer turut terlibat aktif dalam proses pemalsuan justru tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang didapatkan, meskipun dokumen ijazah tersebut tercatat atas nama Zainal Mustofa, namun proses perolehannya diduga melibatkan Asri, ia disebut memiliki peran penting dalam memperoleh dokumen tersebut dengan cara yang diduga ilegal.
Mengacu pada Pasal 55 KUHP, dijelaskan bahwa setiap orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama. Oleh karena itu, publik mempertanyakan alasan tidak ditetapkannya Asri sebagai tersangka, mengingat keterlibatannya dinilai signifikan. Kondisi ini pun menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Banyak yang menduga adanya ketidakseimbangan dalam proses penegakan hukum, terutama ketika terlihat adanya pihak yang secara terang-terangan terlibat, namun luput dari jerat hukum.
Berbagai pihak mendesak agar Polres Sukoharjo bersikap transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum Asri ataupun alasan mengapa ia tidak turut dijerat sebagai tersangka.
Tinggalkan Komentar