DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Surakarta, Jokowi Mangkir

Surakarta, 24 April 2025 – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Dr. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. melalui Tim TIPU UGM terhadap Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Gugatan ini menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta tahun 2005 hingga menjabat Presiden RI dua periode.

Melalui Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Taufiq juga menggugat KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai turut tergugat.

Jokowi tidak hadir dalam sidang perdana ini dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, YB. Irpan. Ia menjelaskan bahwa Jokowi sedang berada di Jakarta dalam rangka penugasan ke Vatikan sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.

Dr. Taufiq menyatakan bahwa “Agenda sidang perdana ini adalah sebatas pemeriksaan administrasi, Surat Kuasa dan sebelum ditutup terdapat agenda penunjukan hakim mediator yang akhirnya terpilih yakni: Prof. Dr. Adi Sulistiyono, agenda selanjutnya adalah mediasi. penyelesaian perkara ini yang diawali dengan melalui proses mediasi harus dihadiri oleh seluruh principal dari pihak-pihak yang berperkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Menurutnya, dengan mediasi ini joko widodo harus hadir” ujarnya

Dalam dokumen gugatan, Taufiq mempersoalkan keabsahan ijazah SMA dan sarjana Jokowi, dengan sejumlah kejanggalan administratif seperti sekolah yang disebut belum berdiri pada tahun yang tercantum dalam ijazah, serta jurusan kuliah yang tidak pernah tercatat di UGM. Gugatan ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pendidikan serta penyelenggara pemilu menyeleksi dokumen pendaftaran calon kepala daerah dan negara, demi menjaga integritas demokrasi. Sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 20 April 2025 dengan agenda mediasi, harapannya jokowi selaku pihak yang tergugat harus hadir dalam sidang mediasi.

Tinggalkan Komentar