
JAKARTA – Ahli hukum Dr. Muhammad Taufiq menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum harus berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Dr. Muhammad Taufiq, kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara sekaligus menjaga legitimasi proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Muhammad Taufiq saat membahas perkembangan isu dugaan kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube pribadinya.
Dalam kesempatan itu, Dr. Muhammad Taufiq menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Namun, Dr. Muhammad Taufiq mengingatkan bahwa keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kalau memang ada penggeledahan, saya berharap tindakan itu dilakukan sesuai KUHAP. Penggeledahan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara,” ujar Dr. Muhammad Taufiq menambahkan, ketentuan mengenai penggeledahan dalam KUHAP baru diatur secara lebih komprehensif pada Pasal 113 dan Pasal 114. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penggeledahan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, dengan pengaturan yang lebih ketat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi warga negara. “Dalam keadaan mendesak, seperti tertangkap tangan, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu. Namun, Dalam kasus Febrie jelas tak ada sifat mendesak yang memperbolehkan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri” tambahnya
Menurut Dr. Muhammad Taufiq, prosedur penggeledahan bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memastikan seluruh tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain menyoroti aspek prosedural, Dr. Muhammad Taufiq juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi sebagai bagian dari rivalitas antarlembaga maupun kepentingan politik tertentu.
“Pengungkapan korupsi harus kita dukung. Polisi, kejaksaan, maupun KPK layak diapresiasi apabila bekerja mengungkap tindak pidana korupsi. Tetapi jangan sampai muncul anggapan bahwa proses hukum dipakai sebagai alat balas dendam atau ditunggangi kepentingan politik,” kata Dr. Muhammad Taufiq.
Lebih lanjut, Dr. Muhammad Taufiq menilai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum hanya dapat dijaga apabila seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Muhammad Taufiq juga menyoroti persoalan korupsi yang dinilainya masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Menurut Dr. Muhammad Taufiq, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diiringi dengan pembenahan budaya hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dr. Muhammad Taufiq menilai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang lumrah. Sebaliknya, masyarakat harus terus membangun budaya yang menghormati hukum dan integritas penyelenggara negara.
“Jangan membenarkan hal yang biasa, tetapi biasakan hal yang benar,” tegas Dr. Muhammad Taufiq.
Bagi Dr. Muhammad Taufiq, pesan tersebut merupakan pengingat agar masyarakat tidak menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan hukum hanya karena dianggap telah menjadi kebiasaan. Dr. Muhammad Taufiq mencontohkan pandangan yang menganggap kekayaan pejabat sebagai sesuatu yang wajar tanpa mempertanyakan kesesuaiannya dengan sumber penghasilan yang sah.
Selain itu, Dr. Muhammad Taufiq juga menyinggung pentingnya penerapan sistem merit dalam birokrasi dan lembaga penegak hukum. Menurut Dr. Muhammad Taufiq, pengisian jabatan publik semestinya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak, bukan karena kedekatan politik ataupun hubungan personal.
Sebagai negara hukum, lanjut Dr. Muhammad Taufiq, Indonesia telah menegaskan prinsip tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Buatlah konstitusi dan undang-undang, kemudian perlakukan aturan itu sebagaimana mestinya. Negara hukum hanya akan berjalan apabila semua pihak benar-benar tunduk kepada hukum,” ujar Dr. Muhammad Taufiq.
Di akhir pemaparannya, Dr. Muhammad Taufiq menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari sejauh mana aparat penegak hukum mampu menjalankan proses hukum secara adil, profesional, dan menghormati hak-hak warga negara.
Menurut Dr. Muhammad Taufiq, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan, bukan sekadar menghasilkan proses hukum. Ketika seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Dr. Muhammad Taufiq.
Selain menyoroti prosedur penggeledahan, Dr. Muhammad Taufiq menilai keabsahan barang bukti yang diperoleh melalui penggeledahan juga dapat dipersoalkan apabila tindakan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Menurut Dr. Muhammad Taufiq, legalitas alat bukti sangat berkaitan dengan sah atau tidaknya prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum.
“Benar, itu seperti kasus Roy Suryo,” ujar Dr. Muhammad Taufiq saat ditanya apakah barang bukti hasil penggeledahan yang dipersoalkan keabsahannya dapat digunakan dalam persidangan. Dr. Muhammad Taufiq menegaskan bahwa prinsip due process of law mengharuskan setiap tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang, sehingga pelanggaran terhadap hukum acara dapat berdampak pada kekuatan pembuktian barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum maupun prosedur penggeledahan terkait perkara yang dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk apakah tindakan tersebut telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri atau dilakukan berdasarkan ketentuan keadaan mendesak sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Leave a Reply