
Jakarta, 30 Juni 2026 – Keputusan pemerintah kembali membuka ruang pemanfaatan hasil sedimentasi laut yang berpotensi membuka jalan bagi ekspor pasir laut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai janggal karena sebelumnya telah mendapat koreksi dari Mahkamah Agung melalui putusan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Alih-alih menghormati putusan tersebut, pemerintah justru dinilai terus mempersiapkan implementasi kebijakan melalui berbagai regulasi turunan dan koordinasi lintas kementerian.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai rapat teknis yang melibatkan sejumlah kementerian bersama perusahaan-perusahaan pengerukan pasir laut untuk membahas pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi laut. Pada saat yang sama, sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan tokoh-tokoh nasional turut disebut berada di sektor usaha tersebut. PT Gajamina Sakti Nusantara, yang didirikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Juni 2023, tercatat sebagai salah satu entitas yang mengurus perizinan pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor. Di sisi lain, bisnis pasir laut juga dikaitkan dengan PT Arsari Tambang, anak perusahaan Arsari Group yang dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, yang disebut-sebut bersiap memasuki sektor pengelolaan sedimentasi dan ekspor pasir laut. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah kebijakan ini semata-mata didorong oleh kepentingan nasional atau terdapat kepentingan ekonomi dan bisnis yang ikut memengaruhi arah kebijakan pemerintah.
Penggugat uji materi terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas langkah pemerintah yang dinilai tetap memuluskan kebijakan ekspor pasir laut meskipun Mahkamah Agung telah memberikan koreksi terhadap regulasi tersebut. “Wah sangat jahat pemerintah, bukan membuat regulasi pasir laut yang baru. Tapi tidak menghormati hukum itu sebuah perilaku jahat,” ujar Dr. Taufiq. Dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang tersebut juga mengungkapkan bahwa ketika mengajukan gugatan, dirinya pernah diminta mencabut permohonan uji materi dengan imbalan uang sebesar Rp20 miliar. “Dulu Rp20 miliar saya diminta cabut gugatan. Saya kukuh tidak mau karena ini masalah kedaulatan dan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan pasir laut tidak dapat dipandang semata sebagai isu perdagangan atau investasi, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alam, perlindungan ekosistem pesisir dan laut, serta penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan. Menurutnya, apabila pemerintah tetap melanjutkan kebijakan yang substansinya telah dikoreksi Mahkamah Agung tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada publik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum.
Sementara itu, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam regulasi terbaru. Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mempertanyakan keberadaan PP Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi rujukan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026, tetapi belum ditemukan dalam publikasi resmi peraturan perundang-undangan pemerintah. CERI juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan.
Di tengah berbagai fakta tersebut, pertanyaan yang terus mengemuka adalah apa sesungguhnya alasan pemerintah kembali menghidupkan ekspor pasir laut. Apabila alasan yang dikedepankan adalah pengelolaan sedimentasi laut, maka pemerintah perlu membuktikan secara terbuka bahwa kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan lingkungan dan kepentingan nasional, bukan untuk mengakomodasi kepentingan bisnis pihak-pihak tertentu. Keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung, serta transparansi dalam penyusunan regulasi menjadi syarat mutlak agar kebijakan pengelolaan pasir laut tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun keberpihakan terhadap kelompok tertentu.Bila ingin lebih provokatif untuk media opini atau siaran pers, saya juga dapat membuat judul seperti “Siapa yang Diuntungkan dari Bangkitnya Ekspor Pasir Laut?” atau “Ekspor Pasir Laut Bangkit Lagi, Kepentingan Siapa yang Sedang Dilayani?” tanpa menyatakan tuduhan sebagai fakta.
Leave a Reply