
Surabaya, 13 Juli 2026. Kasus dugaan pelanggaran etik akademik dan plagiarisme di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya semakin menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum korban menggelar siaran langsung pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam siaran tersebut, Muhammad Taufik selaku kuasa hukum korban memaparkan secara rinci kronologi panjang yang telah berlangsung hampir tiga bulan sejak laporan pertama kali dikirimkan pada 12 Mei 2026. Menurut penuturannya, kliennya yang bukan berasal dari Surabaya telah mengerjakan hampir seluruh isi Karya Tulis Akhir (KTA) atau skripsi atas nama FL, seorang calon dokter gigi spesialis bedah mulut. Pekerjaan tersebut meliputi Bab 1 hingga Bab 3, kesimpulan, saran, hingga daftar pustaka, dengan bukti lengkap berupa metadata revisi dokumen yang menunjukkan bahwa kliennyalah yang melakukan seluruh pekerjaan tersebut. Sementara itu, FL hanya mengakui bahwa korban hanya membantu mencari jurnal saja, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Proses penanganan kasus di tingkat fakultas dinilai penuh kejanggalan dan ketidakprofesionalan. Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat laporan berkali-kali, setidaknya lima kali, baik ke dekanat maupun rektorat, namun respons yang diterima sangat minim. Hanya dua kali pemanggilan yang dilakukan, dan surat balasan dari dekanat sering kali dikirim langsung kepada klien tanpa melalui kuasa hukum sebagai perwakilan hukum. Pada saat sidang etik, kuasa hukum dan pendamping sempat dilarang masuk ke ruangan karena pihak FKG UNAIR menyatakan bahwa itu adalah sidang etik, padahal dalam surat panggilan resmi sama sekali tidak disebutkan kata “etik”. Hal ini menyebabkan klien yang harus datang secara mendadak dari luar kota pada Minggu malam untuk menghadiri pemanggilan Senin pagi pukul 09.00 WIB merasa sangat terbebani.
Dalam hasil pemeriksaan Dewan Etik FKG UNAIR, korban diperiksa pada Senin 8 Juni 2026 sedangkan FL pada Rabu 10 Juni 2026. Dewan etik menyatakan telah menemukan kesamaan identik antara dokumen ilmiah yang ada di laptop korban dengan skripsi yang digunakan FL sebagai syarat kelulusan. Dewan juga mengakui adanya kerjasama antara korban dan FL dalam pembuatan karya tulis tersebut. Namun, secara resmi dalam putusan akhir, dewan etik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur plagiarisme. Yang menjadi sorotan utama adalah keputusan dewan yang tetap merekomendasikan kepada Rektor UNAIR melalui Dekan FKG untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis kepada FL. Tim kuasa hukum menilai putusan ini sangat kontradiktif dan merupakan blunder yang jelas, karena di satu sisi mengakui kesamaan dokumen dan kerjasama, namun di sisi lain menyatakan tidak ada plagiarisme.
Lebih lanjut, anggota dewan etik disebutkan mengakui bahwa kasus ini adalah yang pertama kali mereka tangani dalam hal pelanggaran etik seberat plagiarisme atau pelanggaran integritas akademik. Biasanya, dewan hanya menangani kasus-kasus ringan seperti pacaran antar mahasiswa atau bolos kuliah untuk keperluan lain. Bahkan, salah seorang ketua dewan etik disebutkan menyatakan bahwa mereka merasa seperti diberi “kentang panas” dan meminta agar kasus ini dilaporkan langsung ke rektorat karena mereka tidak ingin lagi menanganinya. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa proses etik di tingkat fakultas tidak berjalan secara matang dan profesional.
Karena putusan tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengambil langkah konkret. Pertama, mereka akan mengajukan banding atau laporan resmi ke Rektor UNAIR. Kedua, pada Senin mendatang mereka akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, khususnya kepada Kombes Pol Luthfi. Mereka menegaskan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus ini mengingat adanya dugaan pelanggaran integritas akademik yang serius. Hingga saat berita ini disusun, pihak Universitas Airlangga dan FKG UNAIR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan dan kritik yang beredar luas. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar integritas akademik dan etika profesi di lingkungan perguruan tinggi, khususnya pada bidang kedokteran gigi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran ilmiah.
Leave a Reply