SURAKARTA – Seorang janda debitur kredit pemilikan rumah (KPR) di Surakarta mengadukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Solo dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartasura ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menduga sertifikat hak milik rumahnya diserahkan kepada orang lain, lalu dijadikan agunan kredit di bank lain.
Pengaduan itu diajukan Tri Sudarmi, istri almarhum Joko Sriyanto, melalui kuasa hukum dari Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm. Surat bernomor 149/P/LF.MT&P/X/2026 itu ditujukan kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK di Jakarta dan ditembuskan kepada Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala OJK Solo, dan media massa.
Kronologi Versi Pengadu
Menurut surat pengaduan, almarhum Joko Sriyanto merupakan debitur KPR di BTN Cabang Solo dengan plafon Rp 9 juta dan angsuran pokok beserta bunga Rp140.700 per bulan. Kredit itu disebut telah lunas.
Joko meninggal pada 10 Februari 2007. Sejak itu, kuasa hukum menyatakan Tri Sudarmi selaku ahli waris melanjutkan kewajiban pembayaran hingga lunas, sehingga berhak atas seluruh dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi agunan.
Pada 2016, Tri Sudarmi meminta sertifikat tersebut. BTN disebut tidak dapat menyerahkannya karena sudah diambil pihak lain. Menurut surat itu, pihak BTN kemudian mengakui adanya kekeliruan karena terdapat dua nasabah KPR dengan nama sama, yakni Joko Sriyanto (A) dan Joko Sriyanto (B), sehingga sertifikat diserahkan petugas layanan nasabah kepada orang yang bukan pemilik tanpa verifikasi lebih lanjut.
Dalam pertemuan pembahasan pada 23 April 2024, kuasa hukum mengaku mendapati bahwa sertifikat telah diserahkan kepada seseorang berinisial BK. Sertifikat itu kemudian diagunkan BK di BRI Kartasura.
Somasi dan Jalur Pengaduan
Kuasa hukum menyebut telah mengirim tiga somasi kepada BTN, yakni pada 15 Februari, 6 Maret, dan 17 April 2024. Mediasi dan permintaan data juga disebut sudah ditempuh, namun belum membuahkan penyelesaian.
Sebelum mengadu ke OJK, Tri Sudarmi lebih dulu melapor melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Menurut surat, BTN memang menjawab secara tertulis, tetapi hanya menyatakan sedang berkomunikasi dengan BRI tanpa kepastian waktu. Pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) disebut tidak berlanjut karena BRI menyatakan tidak bersedia mengikuti mediasi dengan alasan masih bermusyawarah secara kekeluargaan.
Dasar Hukum yang Dirujuk
Kuasa hukum menduga BTN dan BRI melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Mereka merujuk sejumlah ketentuan:
- Pasal 2 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Pasal 49 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b UU yang sama, yang memuat ancaman pidana bagi pegawai atau pengurus bank.
- Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
- Pasal 1365 KUH Perdata, serta Pasal 486 dan Pasal 46–49 KUHP tentang penggelapan dan pidana korporasi.
Permohonan kepada OJK
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta OJK memeriksa kedua bank dan menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar. Mereka juga meminta OJK memerintahkan pengembalian sertifikat dalam keadaan bebas dari hak tanggungan, sita, maupun blokir. Selain itu, BTN diminta membayar ganti rugi Rp2 miliar. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, OJK diminta meneruskannya kepada aparat penegak hukum.
Leave a Reply