
Disetrap.com- Didik Riyanto, salah satu pengguna aplikasi tiket.com merasa dirugikan oleh tiket.com. Ini bermula ketika Didik sudah melakukan pembayaran tetapi tiket pesawat yang sudah dipesan tidak keluar. Atas persoalan ini, Didik Riyanto melalui Muhammad Taufiq & Partners Law Firm mengajukan somasi pertama kepada tiket.com, namun tidak ada tanggapan fisik yang diterima.
Akhirnya somasi tersebut dikirimkan melalui email dan direspon oleh pihak tiket.com. Meski begitu, jawaban somasi tersebut tidaklah menjawab substansi dari somasi pertama karena tiket.com tidak menyebutkan nominal refund yang akan dilakukan dan tidak memenuhi apa yang menjadi kerugian Didik Riyanto.
Atas kejadian tersebut, pihak tiket.com diduga telah melanggar kewajibannya sebagai pihak penyedia jasa penjualan tiket kepada konsumen yang diduga telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 9 ayat (1) huruf e dan k dan Pasal 16 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pihak tiket.com juga telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan yakni mengeluarkan tiket penerbangan dan tidak adanya itikad baik mengembalikan dana refund milik Pak Didik.
Atas persoalan ini maka tiket.com diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Muhammad Taufiq & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Didik Riyanto mengirimkan somasi kedua kepada tiket.com dengan beberapa tuntutan antara lain :
- Meminta maaf kepada kami secara langsung selaku pelanggan (konsumen) dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam setelah menerima somasi ini
- Mengganti kerugian yang diderita klien kami karena tidak dikeluarkannya tiket yang telah dibeli sebesar Rp 100.000.000
- Mengembalikan biaya pembelian tiket klien kami seutuhnya dan biaya hotel serta makan untuk 2 orang karena gagal terbang sebesar Rp 5.000.000
- Memberikan pelayanan yang baik, ramah, serta jujur kepada pelanggan Tiket.com

Tinggalkan Komentar