
Disetrap.com- Terungkap praktik pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK segera disidangkan.
Dalam praktik pungli tersebut diduga melibatkan setidaknya 93 pegawai KPK. Tak tanggung-tanggung, nilai pungli yang terjadi mencapai angka Rp 6,1 M.
Albertina juga menambahkan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli rutan KPK tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta
Jumlah tersebut meningkat dari temuan awalnya yakni Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.
Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2023).
Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Pegawai KPK tersebut berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Persoalan ini mendapat komentar dari berbagai pihak, termasuk Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA. Menurut Taufiq, insiden ini benar-benar memalukan.
“Jadi awal tahun 2024 ini kita dihadapkan pada kasus pungli yang nominalnya fantastis. Dan yang lebih parahnya ini terjadi di lembaga anti korupsi KPK. Ini benar-benar memalukan.”
“Lembaga penegak hukum tapi malah merusak hukum, menghancurkan hukum. Lembaga ini, KPK ini benar-benar bobrok.” Imbuhnya
Taufiq menyebut di tahun 2024 ini harusnya KPK bisa berbenah atau evaluasi dan bukan melakukan pungli.
“Harusnya evaluasi, memperbaiki malah pungli. Bagaimana masyarakat bisa percaya? Ini memalukan.” Tegas Taufiq
“Mau jadi apa negara ini kalo lembaga antikorupsinya malah pungli. Bobrok sudah hukum di Indonesia ini” ungkapnya
Leave a Reply