Petambak Udang llegal
Aktivis Pogiet tingkungan hidup Karimunjawa, yang pada beberapa saat yang lalu (rmedio
awal 2024) mendapatkan serangkaian tindakan kriminalisoasi atas aktivitas Pegiat
Lingkungan Hidup yang menentang keberadaan tambak udang ilegal, kini balik
menggugat para petambak udang ilegal yang secara nyata telah merusak ekosistem alam
kepulauan Karimun Jawa.
Para Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas serangkaian
perbuatan Para Tergugat mengadakan tambak udang secara ilegal di kepulauan karimunjawa yang telah berakibat pada rusaknya eko sistem kepulauan karimun jawa.
Tidak hanya menggugat para petambak udang ilegal, Para Penggugat juga menggugat
Pemerintah Kabupaten Jepara dan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa karena
telah mengabaikan kerusakan ekosistem yang ada serta tidak melakukan serangkaian
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan.
Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup dalam membela dan mengkampanyekan kelestarian
alam karimun jawa sering mendapatkan upaya kriminalisasi dari Tergugat. Pada akhir
tahun 2023, Tergugat iI (Sutrisno) melaporkan beberapa aktivis lingkungan karimun jawa
yakni Datang Abdul Rohim atas perbuatan Datang Abdul Rohim menyampaikan protes
dalam kanal youtube sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambak udang itegal di
karimunjawa yang dilakukan oleh Tergugat I (Sutrisno)
Perbuatan Tergugat (Sutrisno) yang metaporkan beberapa aktivis tingkungan hidup
karimunjawa menunjukkan sikap arogansi Tergugat I dengan melakukan serangkaian upaya kriminalisasi atas aktivitas pegiat lingkungan hidup dalam membela kelestarian alam karimun jawa.
Bahwa pada akhir Mei 2024 para pegiat lingkungan hidup Karimunjawa mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada petambak ilegal Karimun Jawa, sejatinya upaya hukum tersebut bukan merupakan upaya balas dendam atas perbuatan para tergugat dalam melakukan serangkaian upaya kriminalisasi kepada Penggugat sebelumnya, melainkan sebagai bentuk kepedulian Para Penggugat sebagai aktivis lingkungan hidup dengan menggunakan instrumen hukum dalam perlindungan, pelestarian, dan pengembalian fungsi lingkungan hidup terkhusus ekosistem pulau dan pantai Kepulauan Karimunjawa.
Tinggalkan Komentar