DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Publikasi Ijasah Pendidikan Jaksa Agung Terindikasi Cacat Hukum

Isu perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin masih memunculkan polemik. Meski pihak Puspenkum Kejagung sudah mengklarifikasi namun jejak digital informasi pendidikan yang menuliskan lulusan UI-Undip sang Adhyaksa Utama tersebut masih tersisa website resmi kejaksaan. Konsekuensi bagi penegak hukum yang melanggar hukum bisa lebih berat. Data base Track Record yang dirilis dinilai membingungkan publik, karena dinilai mencla mencle sehingga validasi data perlu diverifikasi.

Nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin memunculkan kontroversial. Usai kasus jaksa Pinangki, kini mantan Jamdatun tersebut dihadapkan dengan isu latar belakang pendidikan.Hal itu terungkap beredarnya perbedaan informasi profil pendidikan Burhanuddin dalam buku pidato pengukuhan profesornya dan daftar riwayat hidupnya yang dipublikasikan situs resmi Kejaksaan Agung. Mengutip buku pengukuhannya sebagai profesor di Universitas Jenderal Soedirman, disebutkan bahwa Burhanuddin merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Jawa Tengah tahun 1983.Namun, dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Burhanuddin disebut lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro tahun 1980. Sementara untuk pendidikan pasca sarjananya, dalam situs resmi Kejaksaan Agung menyebut bahwa jaksa agung itu merupakan lulusan magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Sedangkan di buku pengukuhan profesornya, Burhanuddin disebut lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta tahun 2001. Kesalahan input data berpeluang pada pihak terkait yang membuat simpang siur data. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Asas Asas Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. Ini bukan kesalahan tapi terindikasi kesengajaan, yang terkait penerimaan di Publik.

Sementara itu sesuai yang Dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif: Perbedaan informasi tentang ijasah palsu mengarah pada pelanggaran equality berfore the law, informasi yang berubah ubah ini terkait perbedaan tahun dan almamaternya yang semestinya diusut secepatnya. Dan tidak bagus bagi positivisme hukum, penegak hukum harus bersih agar bisa menjadi alat negara yang baik. Jangan sampai ada kolusi dalam materi muatan tersebut, karena ada kewenangan berbuat dan bertindak demikian.
Menukar perbedaan yang harus dikoreksi untuk terperiksa, karena kurang etis pejabat negara seperti itu. Diam dianggap mengiyakan dalam Hukum Administrasi Negara. Ah saya kira yang menginput data tersebut hanya cari perhatian karena publikasi Instansi tersebut harus lugas dan tegas ditambah Mendalam Akurat Berimbang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *