DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

DISSENTING OPINION PENGADILAN TINGGI ,BUKTI MASIH ADA HAKIM YANG SEHAT AKALNYA

Pengadilan Tinggi Semarang telah membacakan putusan dalam sengketa sebuah bidang tanah dengan luas 456 meter antara Suwarto dengan Burita Pada 18 November 2024 . Hasilnya adalah dalam putusan tersebut Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak permohonan banding yang diajukan oleh Suwarto. Kasus ini bermula dari suatu perjanjian pinjam nama (nominee) yang dilakukan yang dilakukan secara lisan antara Suwarto selaku penggugat dengan Burita Yulianti selaku Tergugat. Pada awalnya Burita ingin membantu menyelamatkan tanah milik Suwarto, pada masa proses lelang yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dengan memberikan dana talangan kepada Suwarto dan diterima baik olehnya. Dalam perjanjian awal secara lisan antara Suwarto dan Burita menyepakati bahwasanya setelah masa lelang berakhir tanah tersebut akan dikembalikan kepada Suwarto. Namun pada kenyataannya setelah menang dalam proses lelang tersebut seharusnya tanah dikembalikan kepada Suwarto malah dikuasai secara sepihak oleh Burita dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara keduanya.

Sebelum mengajukan upaya hukum banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi Semarang, Suwarto pernah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Purwodadi. Dalam surat gugatan yang diajukan oleh Suwarto menyebutkan bahwa Burita diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil alih hak kepemilikan atas sebidang tanah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan mengajukan permohonan penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penitipan (konsignasi) di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Purwodadi hakim memberikan putusan dengan amar menolak gugatan dan membebankan biaya perkara kepada Suwarto. Pada pertimbangan hukumnya, hakim menilai bahwa permohonan konsignasi dan eksekusi yang dilakukan oleh Burita dinyatakan sah secara hukum. Selain itu bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Suwarto dianggap kurang dan tidak dapat membuktikan gugatannya. Berdasarkan pada hal tersebutlah Suwarto mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi.

Pemeriksaan perkara banding yang termuat dalam putusan Nomor 560/PDT/2024/PT SMG diperiksa oleh 3 orang hakim. Dalam putusan tersebut terdapat dua hakim memiliki kesepahaman, yaitu Sugeng Budiyanto dan Dehel K Sandan. Menurut kedua hakim yang memeriksa perkara tersebut, hal-hal yang termuat dalam memori banding yang diajukan oleh Suwarto tidak terdapat suatu hal baru yang perlu dipertimbangkan. Segala pertimbangan yang ada dalam Putusan Pengadilan tingkat Pertama telah memberikan muatan-muatan yang jelas dan seksama dalam perkara tersebut serta dalam memori banding dari pembanding semula penggugat tidak memiliki alasan yang cukup untuk membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama. Maka dari itu, kedua hakim tersebut berpendapat permohonan banding ditolak. Akan tetapi terdapat satu hakim yaitu Tajudin, S.H. yang memiliki perbedaan pendapat diantara dua hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Menurut pendapat Tajudin alasan dari adanya perbedaan pendapat tersebut didasarkan pada fakta bahwa Burita tidak pernah hadir dan menghadap secara langsung di depan persidangan walaupun telah dipanggil secara sah oleh Pengadilan. Tidak hanya itu, Tajudin juga berpendapat bahwa sengketa yang sebenarnya dalam perkara Aquo adalah antara Penggugat dan Tergugat yang semula ingin membantu menyelamatkan tanah. Selain itu, alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat yaitu Burita sangat menguatkan alasan Tajudin untuk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan alasan cacat formil terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Suwarto. Meskipun adanya perbedaan pendapat yang terjadi diantara ketiga hakim tersebut, hasil dari putusan Banding di Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi.

Bahwa dari adanya Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga hakim tersebut merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban moral dari hakim yang memeriksa perkara baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi demi mewujudkan transparansi agar masyarakat juga mengetahui seluruh pertimbangan dari hakim yang memutus suatu perkara. Terjadinya Dissenting Opinion bukanlah bentuk dari hakim yang tidak sepemikiran, namun ini adalah bentuk dari pemikiran hakim dari segi yang berbeda dalam menangani suatu perkara. Tidak semua hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara harus memiliki pemikiran yang sama, dimana adanya Dissenting Opinion merupakan bentuk kebebasan hakim dalam memberikan pendapatnya dari berbagai sudut pandang,

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *