DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

DISKUSI, ADVOKAT PENEGAK HUKUM ITU, ITU KATA SIAPA?

Surakarta, 13 Maret 2025 – Sebuah diskusi hukum bertajuk “Advokat Penegak Hukum, Itu Kata Siapa?” digelar di Hotel Margangsa, Surakarta, Jumat lalu. Acara ini menghadirkan perdebatan menarik mengenai status advokat dalam sistem peradilan Indonesia.

Diskusi ini menghadirkan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., serta Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., C.Fr.A., yang memaparkan pandangan berbeda terkait peran advokat dalam penegakan hukum. Dr. Muhammad Taufiq menegaskan bahwa advokat tidak memiliki kewenangan polisionil seperti polisi dan jaksa, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penegak hukum. Menurutnya, advokat lebih tepat disebut sebagai penegak keadilan yang bertugas memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

Sementara itu, Dr. Sujono menyoroti bahwa berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Ia menekankan bahwa advokat merupakan bagian dari sistem peradilan dan memiliki peran sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan supremasi hukum serta hak asasi manusia.

Diskusi ini mengungkap adanya perbedaan perspektif dalam memahami kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perdebatan mengenai status advokat sebagai penegak hukum atau penegak keadilan diharapkan dapat memperoleh kejelasan lebih lanjut dalam reformasi KUHAP mendatang.

Tinggalkan Komentar