DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Ironi Tinta Modern di Atas Kertas Kolonial: Dokumen Eigendom 1922 Ternyata Cetakan Printer, Sidang Putusan Digelar 20 Agustus

Ambon 18 Agustus 2026 — Sebuah dokumen tanah warisan kolonial yang diklaim berusia lebih dari seabad, belakangan justru terbongkar sebagai produk teknologi modern. Eigendom Brief bertarikh 18 April 1922 yang menjadi dasar klaim atas lahan eks Hotel Anggrek di Ambon, ternyata dicetak menggunakan mesin ink jet. Temuan ini mengguncang proses hukum yang telah berjalan dan kini memasuki babak akhir.

Akibat kejanggalan tersebut, Meyzen Sahurilla alias Ecen harus berhadapan dengan tuntutan pidana dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda membacakan Surat Tuntutan nomor PDM-15/Ambon/Eku/03/2026 pada pertengahan tahun ini. Jaksa meyakini terdakwa secara sadar mempergunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Daniel Lokollo dan keluarga besarnya.

Dalam dakwaan, Meyzen dianggap melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia dituduh memakai dokumen bodong untuk memenangi gugatan perdata atas lahan bergengsi tersebut.

Laboratorium Forensik Bicara

Kejanggalan ini bukan muncul dari kabar burung, melainkan dari hasil uji forensik. Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memeriksa dua dokumen kunci: Eigendom Brief Doesoen Dati Negorij Soija No.243.BL (1922) dan Acte Van Eigendom No. 243.BL (1939). Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa seluruh elemen dokumen—mulai dari isi, stempel, hingga segel—dihasilkan oleh printer ink jet.

Padahal, printer ink jet baru diperkenalkan secara massal oleh Siemens pada 1984. Di Indonesia, perangkat ini bahkan baru populer pada era 1990-an. Dengan kata lain, sangat mustahil teknologi itu eksis di masa penjajahan Belanda.

Temuan lain memperkuat dugaan pemalsuan. Kertas segel yang digunakan memuat tanda air bertuliskan “CONCORD”, produk PT Pura Barutama yang baru beredar sekitar tahun 1980-an. Padahal, kertas segel resmi Hindia Belanda pada masa itu semestinya memiliki penanda air “NETHERLAND INDIE”.

Fakta sosial juga menjungkirbalikkan klaim terdakwa. Saniri Negeri Soya menyatakan bahwa tidak pernah dikenal hak tanah Barat seperti Eigendom di wilayah adat mereka. Tanah-tanah di Soya tunduk pada sistem Tanah Dati yang tercatat resmi dalam Register Dati tahun 1814. Sementara itu, Kantor Pertanahan Ambon mencatat bahwa Akta Eigendom Nomor 243 justru terdaftar atas nama Adelide Getruida Oei di Urumessing, bukan atas keluarga Sahurilla.

JCW Angkat Bicara

Sorotan publik atas kasus ini semakin tajam setelah LSM Judicial Corruption Watch (JCW) mengajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim. Daniel Lokollo, sebagai pihak yang dirugikan, mengonfirmasi kabar tersebut pada Selasa (18/8/2026).

Menurut Lokollo, JCW memandang penting keterlibatan mereka karena kasus ini bukan sekadar sengketa keperdataan biasa. Ini adalah kejahatan pidana murni yang dilakukan dengan niat jahat yang nyata. Dalam amicus brief yang disusun sejak April 2026 itu, JCW juga menyoroti status penahanan terdakwa yang dinilai terlalu longgar karena hanya berupa tahanan kota.

Bagi JCW, kelonggaran semacam itu membuka celah bagi terdakwa untuk memengaruhi atau menghilangkan alat bukti. Kasus pemalsuan dokumen, kata mereka, membutuhkan pengawasan ketat demi menjaga integritas proses hukum.

Tinggal Menghitung Hari

Kini proses hukum telah sampai di ujung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang diperkirakan berlangsung tegang. Keluarga Lokollo, kerabat terdakwa, aktivis antikorupsi, dan jurnalis diperkirakan memadati ruang sidang.

Putusan ini akan menjadi jawaban dari pertanyaan besar publik: akankah selembar kertas cetak ink jet berhasil mengelabui sistem hukum, ataukah pengadilan justru menegaskan bahwa kebenaran forensik tak bisa dikalahkan oleh rekayasa sejarah? Ketukan palu hakim dua hari lagi akan menentukannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *