DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Asas Peradilan Cepat dan Murah Polisi Wajib Periksa Laporan Egi Sudjana Desember 2024 Tentang Ijazah Palsu Dibanding Pencemaran Nama Baik Yang Dilaporkan Jokowi April 2025

Surakarta, 3 Mei 2025 — Dalam vlognya di lokasi wisata Pawan Alasari, seorang ahli pidana sekaligus konten kreator menyampaikan kritik terhadap penanganan hukum yang dianggap tidak adil dalam kasus pelaporan terkait ijazah palsu.Tokoh tersebut menyoroti laporan yang diajukan oleh aktivis Egy Sujana dan kawan-kawan sejak Desember 2024 mengenai dugaan ijazah palsu. Ia membandingkannya dengan laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2025 terhadap beberapa nama, seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Dr. Tri Kurniati. “Kalau mendasarkan pada asas peradilan cepat dan murah sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 50 KUHAP, maka yang seharusnya diproses lebih dahulu adalah laporan Egy Sujana,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa secara hukum, Jokowi saat ini adalah warga negara biasa atau *nobody*, sehingga tidak memiliki prioritas khusus dalam proses penegakan hukum. Lebih lanjut, ia mempertanyakan kejanggalan dalam pelaporan Presiden Jokowi, termasuk bentuk fisik ijazah asli yang dibawa yang dinilai aneh karena dilipat dan tidak dilaminating serta lokasi pelaporan yang disebut mirip tempat laporan kehilangan, bukan SPKT seperti biasanya.

Dalam pernyataannya, ia juga membagikan percakapan dengan pakar hukum tata negara Refly Harun terkait prinsip “equality before the law” atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Channel ini mencerdaskan, mempermudah, dan jauh dari provokasi,” tutupnya seraya menyerukan kepada masyarakat untuk tetap berani menyuarakan kebenaran di tengah situasi negara yang ia nilai “tidak baik-baik saja”.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *