
Surakarta, 17 September 2025 – TIM AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi), yang mewakili Penggugat Bangun Sutoto dan Taufan, secara resmi mengajukan surat permohonan pergantian majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Surat permohonan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini, Rabu, 17 September 2025.
Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur penyelenggaraan peradilan yang bebas, independen, dan imparsial untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam UU tersebut, diatur pula asas keadilan, persamaan kedudukan di hadapan hukum, imparsialitas, serta penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Diketahui bahwa perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diperiksa oleh majelis hakim dengan susunan Putu Gede sebagai Hakim Ketua, serta Sutikna dan Fatarony sebagai Hakim Anggota. Majelis hakim ini merupakan majelis yang sama yang memeriksa perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, di mana anggota Tim TIPU UGM berisikan orang yang sama bertindak sebagai kuasa hukum, meskipun dengan pihak penggugat yang berbeda.
Demi menjaga objektivitas, independensi, dan imparsialitas peradilan, serta untuk menghindari dugaan keberpihakan, TIM AKUWI memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diganti. Permohonan ini bukan karena ketidakpercayaan terhadap majelis hakim yang ada, melainkan untuk memastikan perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang berbeda guna memberikan pandangan dan pendapat hukum yang baru. TIM AKUWI menyatakan kekhawatiran bahwa pemeriksaan oleh majelis hakim yang sama seperti pada perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dapat menghasilkan putusan serupa, yang dikhawatirkan tidak memberikan rasa keadilan bagi penggugat.
Surat yang dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. TIM AKUWI berharap Ketua Pengadilan Negeri Surakarta dapat mengabulkan permohonan ini demi terciptanya proses peradilan yang adil, objektif, dan independen.
Leave a Reply