DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Kalau Merasa Terhina dan Nama Baiknya Pak Jokowi Datang Saja Di Pengadilan

Surakarta, 17 November 2025 – Seorang pengacara yang mengaku sebagai koordinator tim pembela Roy Suryo, Rizmon Syanipar, dan Dr. Tifa, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendatangi pengadilan secara langsung jika merasa nama baiknya tercemar. Saran ini disampaikan dalam sebuah vlog yang direkam di Surakarta, di mana pengacara tersebut menekankan bahwa pemulihan nama baik hanya bisa dilakukan melalui proses pengadilan, bukan laporan polisi.

Dalam vlog yang dimulai dengan salam Assalamu’alaikum dan pemandangan desa di sekitar Gunung Lawu, pengacara yang menyebut dirinya sebagai Presiden Asosiasi Ahli Bidana ini menyatakan bahwa Jokowi, yang telah menjabat sebagai wali kota, gubernur, dan presiden selama total sekitar 15 tahun, seharusnya memahami mekanisme hukum. “Kalau ingin dipulihkan nama baiknya, bukan Pak Polisi yang memulihkan, tapi pengadilan. Caranya, Pak Jokowi datang ke pengadilan dengan membawa ijazah asli,” ujarnya, merujuk pada tuduhan pencemaran nama baik terkait ijazah presiden.

Ia menyoroti bahwa beberapa pihak seperti Roy Suryo, Rizmon, dan Dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan pada 30 April 2025. Namun, menurutnya, proses ini mengandung cacat hukum karena tidak melalui mediasi terlebih dahulu. “Ada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice yang mewajibkan mediasi untuk perkara antarwarga negara, kecuali terorisme, pembunuhan, atau korupsi. Sejak laporan masuk, tidak ada undangan mediasi,” katanya.

Selain itu, ia merujuk Surat Keputusan Kapolri (SK Kapolri) No. 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepolisian (SE Kapolri) No. 2 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) harus melalui klarifikasi dan pertemuan para pihak. “Pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut, artinya hanya orang yang merasa dirugikan yang boleh mengadu, bukan melapor melalui pihak lain,” tambahnya.

Pengacara ini juga mengumumkan rencana rapat tim pembela sore hari untuk tiga hal utama: memfungsikan legal media sebagai sumber berita resmi, melaporkan polisi ke Komite Reformasi Kepolisian atas dugaan pelanggaran aturan, serta mengajukan praperadilan. Ia menyebut ada “senjata mitralir” berupa dua faktor hukum tambahan yang belum diungkap, selain “ketapel” berupa aturan-aturan yang telah disebut.

Di bagian lain vlog, ia menyentuh isu Perda di Bali tentang transportasi online yang hanya boleh dioperasikan oleh pemegang KTP Bali. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan KTP nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan satu untuk seluruh Indonesia. “Tidak ada affirmative action yang melarang profesi berdasarkan domisili lokal,” tegasnya, sambil menjanjikan pembahasan khusus oleh “Juju” di luar jam kantor.

Vlog ditutup dengan ajakan subscribe channel sebagai sumber edukasi hukum berbasis data, tanpa hoax atau fitnah. Pengacara ini mengklaim ijazahnya sendiri dari S1 hingga S3 di Universitas Sebelas Maret, lulus doktor pada September 2013. Ia juga mengumumkan rencana pembentukan komunitas pendukung tersangka dan acara goes dengan subscriber.

Kasus ini mencuat setelah Jokowi disebut merasa nama baiknya tercemar dan meminta pemulihan, sementara tim pembela menantikan langkah presiden ke pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Jokowi atau Polda Metro Jaya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *