DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Rismon Korban “Jualan Restorative Justice”

Semarang- 6 April 2026, Dosen hukum pidana Unissula yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi ahli pidana, Dr. MT, memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Jusuf Kalla (JK) terhadap Rismon Sianipar (Rismon) terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam sebuah video yang diunggah di kanal “Salam Akal Waras”, MT menyatakan bahwa ia mendukung langkah hukum JK karena tokoh senior tersebut bukan orang sembarangan.

Namun, ia menekankan bahwa target utama seharusnya bukan Rismon, melainkan pihak yang mengedit dan menyebarkan video yang diduga memanipulasi suara Rismon. “Yang mengedit suara Rismon itulah yang harus ditangkap dan dipenjarakan. Rismon ini korban jualan Restorative Justice (RJ) yang kejar tayang,” ujar MT. Dr. Taufiq mengingatkan bahwa Rismon telah jauh-jauh hari diminta untuk memiliki penasihat hukum yang kompeten di bidang pidana agar tidak terjebak dalam “permainan” ini.

Ia menolak jika diminta menjadi advokat atau kuasa hukum Rizmon karena menganggapnya sebagai “pengkhianat” dalam konteks kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dr. Tifa. Namun, secara profesional sebagai ahli pidana, MT menyatakan siap membantu meringankan posisi Rismon. “Saya bisa membantu membebaskan Rismon terkait tuduhan kepada Pak JK sebagai ahli pidana. Tapi kalau diminta jadi advokatnya, saya tidak bersedia,” tegasnya.

Menurut MT, tuduhan seharusnya diarahkan kepada para “termul” yang disebutnya sering menyebarkan fitnah, termasuk channel-channel yang sudah ditutup. Ia menilai penyebaran video editan tersebut masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat 3, Pasal 32, dan Pasal 35, dengan ancaman hukuman hingga 10-12 tahun penjara. MT juga mengkritik proses penegakan hukum yang dianggapnya kurang proporsional.

Dr. Taufiq menyebut Rizmon menjadi “tong sampah” atau tempat pembuangan akhir kasus ini, sementara pihak yang mengedit video justru tidak disentuh. Ia menambahkan bahwa upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Rismon tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak melalui penetapan pengadilan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung. ” Ini blessing in disguise bagi Roy Suryo dan Dr. Tifa beserta tim pengacaranya, karena Rizmon korban RJ yang memaksakan diri,” katanya. MT menegaskan tetap menghormati Rismon sebagai saudara, meski tidak setuju dengan langkahnya yang disebut “kepidian” (terlalu gegabah).

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk beberapa mantan mahasiswanya di Mabes Polri, untuk bertindak profesional dan proporsional. Video tersebut berakhir dengan salam khas MT: “Salam akal waras. Tetaplah menjadi orang yang cerdas, jujur, dan pemberani.”

Tinggalkan Komentar