DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Jaksa Perlu Belajar Banyak Tentang Hukum Perbankan

Majelis hakim membebaskan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Bank Jateng Pujiono, serta Suldiarta selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng. Selain itu, Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi dan mantan Direktur Bank DKI Priagung Suprapto juga dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Putusan bebas turut diberikan kepada Kepala Divisi Korporasi BJB Dicky Syahbandinata dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi. Seluruh terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit kepada Sritex.

Namun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa. Ia divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Putusan ini dipandang sebagai yurisprudensi penting dalam penanganan perkara kredit macet di Indonesia. Pengadilan menegaskan bahwa risiko bisnis berupa kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang sah merupakan persoalan perdata dan bisnis, bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Komentar