DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tidak Ada Ijazah Asli, Gugatan CLS Ajukan Memori Banding Ke PT Semarang

Surakarta, 11 Mei 2026 — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berakhir. Setelah gugatan citizen lawsuit sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Tim AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi) kini resmi melanjutkan perlawanan dengan mengajukan banding. Akta Banding menjadi bukti bahwa sengketa ini bukan isu yang mereda, melainkan justru memasuki babak baru yang lebih panas.

Berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 17/Pdt.Bd/2026/PN Skt Jo. No. 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tertanggal Senin, 27 April 2026, permohonan banding telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Dengan terbitnya akta tersebut, perkara secara resmi bergerak menuju kewenangan Pengadilan Tinggi Semarang untuk diperiksa pada tingkat Banding.

Dalam pernyataannya disebutkan bahwa Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. dalam TIM AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi) bertindak mewakili Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai para pembanding atau semula para penggugat. Langkah ini sejalan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menegaskan tidak akan berhenti hanya karena gugatan kandas di tingkat pertama.

Namun yang kini menjadi sorotan tajam bukan hanya substansi perkara, melainkan kejanggalan dalam proses persidangan di tingkat pertama. Sejumlah pihak menilai putusan PN Surakarta menimbulkan tanda tanya besar karena dalam putusan sela, eksepsi para tergugat sempat ditolak majelis hakim, tetapi dalam putusan akhir justru eksepsi yang sama diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, AKUWI juga mengkritik penggunaan SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 oleh majelis hakim sebagai dasar menolak gugatan. Mereka menilai aturan tersebut tidak relevan karena diperuntukkan bagi perkara lingkungan hidup dan bersifat internal, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hak warga negara dalam gugatan citizen lawsuit. Di sisi lain, alasan hakim terkait syarat notifikasi yang dianggap belum memenuhi tenggat waktu juga dinilai mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem peradilan Indonesia

Dalam poin keberatan lainnya, AKUWI menegaskan bahwa status Joko Widodo yang tidak lagi menjabat sebagai presiden tidak menghapus tanggung jawab hukum atas tindakan atau kebijakan yang dilakukan selama masa jabatannya. Mereka juga menilai majelis hakim keliru dalam menafsirkan unsur kepentingan umum, karena isu yang disengketakan dianggap menyangkut integritas dokumen pejabat publik yang seharusnya menjadi perhatian seluruh masyarakat. Selain itu, sikap pasif negara dalam merespons polemik publik dinilai sebagai bentuk kelalaian kewajiban hukum. AKUWI dalam petitumnya meminta agar pengadilan tingkat banding membatalkan putusan PN Surakarta dan menyatakan gugatan mereka dapat diterima, sehingga perkara dapat diperiksa hingga pokok substansi. Dalam memori banding tersebut, mereka juga mengangkat kritik filosofis dengan mengutip pemikiran Gustav Radbruch, yang menekankan bahwa keadilan dan kemanfaatan hukum tidak boleh dikalahkan oleh formalisme prosedural.

Perubahan sikap majelis hakim tersebut memunculkan kritik keras. Banyak yang mempertanyakan bagaimana argumentasi eksepsi yang sebelumnya tidak diterima justru berbalik menjadi dasar putusan akhir. Kondisi ini dianggap sebagai anomali yudisial yang menimbulkan kesan inkonsistensi dalam pertimbangan hukum.

Bagi tim penggugat, situasi tersebut menjadi alasan kuat mengapa banding harus ditempuh. Mereka menilai ada kebutuhan mendesak agar pengadilan tingkat banding memeriksa kembali konsistensi pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim tingkat pertama. Jika benar terjadi perbedaan penilaian yang tidak dijelaskan secara terang, maka hal itu dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan. Tim penggugat juga dinilai berani karena tetap menempuh jalur hukum menghadapi nama-nama besar dan institusi kuat. Di tengah derasnya opini publik, mereka memilih membuktikan sikap melalui proses peradilan, bukan sekadar perdebatan di media sosial.

Jika pengadilan banding membuka pemeriksaan lebih dalam, maka bukan hanya substansi perkara yang diuji, tetapi juga kualitas pertimbangan hukum PN Surakarta. Dari Solo menuju Semarang, tim penggugat memberi pesan jelas bahwa mereka belum selesai dan pertanyaan besar atas putusan yang dianggap janggal itu kini menunggu jawaban di tingkat banding.

Tinggalkan Komentar