
Surakarta, 2 Juli 2026 — Persidangan pertama perkara pidana yang menjerat Dr. Tifa pada hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, diwarnai ketegangan prosedural sejak awal. Tim Pengacara Dr. Tifa (TPDT) secara resmi menyatakan keberatan terhadap jalannya sidang yang dinilai prematur, lantaran berkas perkara termasuk surat dakwaan belum diserahkan kepada pihak tersangka sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Persidangan pun berlangsung tanpa menyentuh substansi dakwaan sama sekali.
Menandai keseriusan perjuangan hukum mereka, seluruh anggota Tim Pengacara Dr. Tifa hadir mengenakan seragam hitam lengkap dengan pin bertuliskan “TPDT” di dada kiri, singkatan dari Tim Pengacara Dr. Tifa. Kehadiran kolektif dalam balutan seragam ini menjadi simbol kekompakan dan ketegasan tim hukum dalam mendampingi klien mereka menghadapi proses peradilan.
Keberatan tim pengacara merujuk tegas pada Pasal 75 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mewajibkan bahwa bersamaan dengan pelimpahan tersangka dari penyidik kepada kejaksaan, harus diserahkan pula berkas perkara secara lengkap, yang di dalamnya mencakup surat dakwaan maupun berita acara pemeriksaan. Penyerahan berkas itu bersifat wajib dan minimal harus dilakukan tiga hari sebelum persidangan digelar.
Faktanya, hingga persidangan hari ini dilangsungkan, Tim TPDT belum menerima satu pun berkas perkara dari pihak kejaksaan. Kenyataan ini semakin mencolok mengingat volume berkas perkara dalam kasus ini sangat luar biasa besar: setebal 1,5 meter dengan lebih dari 700 barang bukti yang terdaftar, meskipun yang dipergunakan dalam persidangan diperkirakan hanya beberapa puluh. Dengan kondisi tersebut, tim pengacara menegaskan bahwa mereka tidak mungkin memahami isi dakwaan, apalagi merumuskan jawaban atau perlawanan yang memadai.
Atas dasar itulah, tim pengacara mengkualifikasikan jalannya persidangan hari ini sebagai prematur. Sebuah persidangan yang prematur bermakna bahwa sidang tersebut mendahului syarat-syarat prosedural yang seharusnya terpenuhi terlebih dahulu sebelum pokok perkara dapat diperiksa. Prinsip due process of law atau jaminan proses hukum yang adil mensyaratkan agar setiap tersangka memiliki akses penuh terhadap materi dakwaan yang ditujukan kepadanya, sebagai bagian tak terpisahkan dari hak untuk membela diri secara efektif. Tanpa penerimaan berkas dakwaan, persidangan dinilai cacat secara prosedural.
Dr. Taufiq selaku koordinator utama tim hukum belum hadir dalam persidangan hari ini. Dr. Taufiq menyampaikan bahwa kehadirannya akan dimulai pada saat persidangan telah memasuki tahap yang lebih substantif. Ia menginformasikan kepada tim pengacara, khususnya Wirawan Adnan, bahwa dirinya akan hadir pada persidangan berikutnya. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, persidangan selanjutnya akan dilangsungkan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Hari ini, Kamis 2 Juli 2026, setidaknya tiga persidangan penting berlangsung secara bersamaan di kota berbeda. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung sidang praperadilan Dr. Tifa. Di Jakarta Selatan, digelar pula persidangan lain yang turut melibatkan unsur-unsur hukum dari Solo. Sementara itu, di tempat terpisah, Tim Advokat Penggugat Jokowi (TAPJ) yang kini dimotori pengacara alumni Fakultas Hukum UGM, termasuk Sigit dari Klaten yang merupakan alumni Yogyakarta, tengah menjalani sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Di tengah kesibukan persidangan, tim juga mengumumkan terbitnya buku terbaru berjudul “Sistem Law Suit” yang hadir dalam dua edisi: edisi khusus dan edisi reguler. Buku ini diposisikan sebagai referensi akademis sekaligus panduan hukum mengenai mekanisme pengujian keabsahan dokumen pejabat publik melalui jalur peradilan. Menurut pihak penerbit, pengadilan adalah tempat yang paling sah untuk menguji kebenaran dokumen, karena di situlah alat bukti, saksi, dan ahli dapat dihadirkan dan diuji secara terbuka.
Tim TPDT juga mengimbau para pendukung Dr. Tifa untuk hadir langsung di ruang persidangan sebagai bentuk dukungan nyata. Kehadiran publik di ruang sidang dipandang penting untuk memastikan proses peradilan berjalan secara terbuka dan akuntabel. Dengan keberatan prosedural yang telah disampaikan hari ini, babak selanjutnya pada 9 Juli 2026 menjadi momen krusial: apakah persidangan akan diperbaiki secara prosedural ataukah tetap dilanjutkan tanpa terpenuhinya hak dasar tersangka untuk menerima berkas dakwaan.
Leave a Reply