
Jakarta 1 Juli 2026 – Kritik terhadap semakin luasnya pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai urusan sipil kembali mengemuka. Sejumlah kebijakan pemerintah yang melibatkan institusi militer di luar fungsi pertahanan negara dinilai berpotensi mengaburkan batas antara tugas pertahanan dan urusan pemerintahan sipil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemberian pelatihan bergaya militer kepada calon manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan Dr. Taufiq melalui channel youtube Salam Akal Waras, seorang akademisi hukum melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pelatihan militer sama sekali tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan utama seorang pengelola koperasi yang dituntut memiliki kemampuan manajemen usaha, pemasaran, pelayanan konsumen, hingga strategi menghadapi persaingan bisnis.
Ia mempertanyakan dasar pemikiran pemerintah yang memilih institusi militer sebagai pihak yang memberikan pelatihan kepada calon pengelola koperasi. Menurutnya, koperasi merupakan entitas ekonomi yang harus mampu bersaing dengan jaringan ritel modern yang telah lama menguasai pasar.
“Kalau tujuannya agar koperasi mampu berkembang, yang dibutuhkan adalah pelatihan bisnis, pemasaran, pengelolaan keuangan, dan strategi menghadapi persaingan pasar. Bukan latihan baris-berbaris ataupun pendekatan militer,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung keberadaan jaringan ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret yang selama bertahun-tahun berhasil membangun sistem distribusi dan pemasaran yang kuat. Menurutnya, tantangan utama Koperasi Desa Merah Putih bukan terletak pada kedisiplinan ala militer, melainkan kemampuan membaca pasar, menarik konsumen, serta mengelola usaha secara profesional.
Selain mengkritik program pelatihan koperasi, ia juga menyoroti semakin seringnya keterlibatan aparat TNI dalam berbagai persoalan sipil. Salah satu contoh yang disinggung adalah pengawalan proses pengambilan sapi di Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, apabila persoalan tersebut merupakan sengketa antarwarga sipil, maka penyelesaiannya seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil tanpa perlu melibatkan institusi militer.
Ia menilai kecenderungan tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa fungsi pertahanan negara mulai bergeser ke berbagai sektor yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Profesionalisme TNI justru akan terlihat apabila institusi tersebut tetap fokus menjaga pertahanan negara dan kedaulatan wilayah. Jangan sampai militer dipersepsikan ikut menangani seluruh persoalan sipil yang sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian sendiri,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung berbagai persoalan yang menurutnya menunjukkan pentingnya menjaga profesionalisme institusi pertahanan. Ia berpendapat bahwa TNI memiliki tanggung jawab besar menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, sehingga energi dan sumber daya institusi tersebut seharusnya diprioritaskan untuk memperkuat kemampuan pertahanan, bukan menjalankan fungsi-fungsi yang berada di luar mandat utamanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa negara demokrasi menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara yang bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan supremasi sipil. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memperluas peran TNI di luar bidang pertahanan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil lainnya.
Menurut Dr. Taufiq, pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih merupakan gagasan yang patut diapresiasi. Namun demikian, keberhasilan program tersebut akan lebih ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, kemampuan mengelola usaha, akses permodalan, jaringan distribusi, serta pendampingan bisnis yang berkelanjutan dibandingkan dengan pendekatan militeristik.
Di akhir penyampaiannya, ia berharap pemerintah kembali menempatkan setiap institusi sesuai dengan fungsi konstitusionalnya masing-masing. Ia menegaskan bahwa TNI akan jauh lebih dihormati apabila tetap berfokus menjalankan tugas sebagai penjaga kedaulatan negara, sementara urusan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Leave a Reply