
Surakarta, 29 Juni 2026 – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya dokumen resmi dari Kementerian Perdagangan yang mengindikasikan pemerintah sedang menyiapkan implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL). Menurut CERI, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah telah memasuki tahap pematangan aspek teknis untuk pelaksanaan ekspor pasir laut.
Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh salinan surat undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
“Dokumen ini menunjukkan bahwa pemerintah bukan lagi sekadar melemparkan wacana mengenai ekspor pasir hasil sedimentasi laut, melainkan telah membahas secara teknis kesiapan pelaksanaannya. Bahkan, pembahasan juga mencakup rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menjadi landasan implementasi kebijakan tersebut,” ujar Hengki, Minggu (28/6/2026).
Dalam surat undangan itu, Kementerian Perdagangan mengajak sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menghadiri rapat, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, serta PT Surveyor Indonesia.
Selain instansi pemerintah, rapat tersebut juga melibatkan enam perusahaan pengerukan (dredger), yakni PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia, dan PT Van Oord Indonesia.
Menurut Hengki, kehadiran berbagai kementerian, lembaga teknis, perusahaan surveyor, hingga pelaku usaha pengerukan memperlihatkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan seluruh aspek implementasi ekspor, mulai dari regulasi, standar kualitas, mekanisme verifikasi, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
“Komposisi peserta rapat menunjukkan bahwa pembahasannya sudah berada pada level yang sangat teknis. Ini mengindikasikan pemerintah sedang membangun keseluruhan sistem pendukung pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, bukan lagi sekadar membicarakan konsep kebijakannya,” katanya.
CERI berpandangan masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai arah kebijakan tersebut, termasuk alasan dibukanya kembali ekspor pasir laut, besaran volume ekspor, lokasi pengambilan material, perusahaan yang akan memperoleh izin, hingga negara tujuan ekspor.
“Memang dalam dokumen tersebut tidak disebutkan secara tegas negara tujuan ekspor. Namun masyarakat tentu akan mengaitkannya dengan kebutuhan reklamasi di Singapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak memunculkan berbagai spekulasi,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, CERI meminta pemerintah mengutamakan prinsip transparansi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.
“Jangan sampai kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut justru menimbulkan dampak lingkungan, merugikan masyarakat pesisir, ataupun memicu polemik akibat kurangnya keterbukaan informasi. Pemerintah harus menjelaskan secara menyeluruh dasar ilmiah kebijakan tersebut, manfaat ekonominya, potensi dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasannya kepada publik,” tegas Hengki.
Dianulir Mahkamah Agung
Hengki juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya pernah dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA). Ia merujuk pada putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang membuka peluang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Selain itu, MA menilai kebijakan tersebut disusun secara tergesa-gesa dan belum mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan wilayah pesisir dan laut.
“Putusan Mahkamah Agung semestinya menjadi pedoman yang wajib dipatuhi pemerintah. Karena itu, CERI mempertanyakan alasan pemerintah kembali mempersiapkan implementasi ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Apabila memang telah terdapat dasar hukum baru atau perubahan regulasi, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan ini dijalankan secara diam-diam demi kepentingan oligarki,” tegas Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan bahwa CERI juga menemukan kejanggalan terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menanggapi temuan tersebut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Pemohon dalam perkara Hak Uji Materiil Nomor 5/P/HUM/2025, menyampaikan kritik keras terhadap langkah pemerintah yang dinilai tidak menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan sekadar pembentukan regulasi baru mengenai pasir laut, melainkan sikap pemerintah yang dianggap mengabaikan supremasi hukum. “Wah, sangat jahat pemerintah. Ini bukan sekadar membuat regulasi baru tentang pasir laut, tetapi tidak menghormati hukum. Itu adalah perilaku yang jahat. Dulu saya bahkan diminta mencabut gugatan dengan iming-iming Rp20 miliar, tetapi saya tetap kukuh menolak karena bagi saya ini menyangkut kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan hidup. Sangat disayangkan, isu sepenting ini justru kalah menarik perhatian publik dibandingkan program MBG maupun polemik ijazah,” ujar Dr. Taufiq.
“Permen Nomor 13 Tahun 2026 tersebut salah satunya merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 yang telah diubah melalui PP Nomor 31 Tahun 2025. Namun setelah kami telusuri, kami tidak menemukan satu pun dokumen PP Nomor 31 Tahun 2025 yang dipublikasikan pemerintah. Hal ini sangat mengherankan. Padahal situs resmi BPK RI selama ini memuat secara lengkap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Anehnya, hanya PP Nomor 31 Tahun 2025 yang tidak tersedia. Benar-benar sakti aturan ini,” ungkap Hengki.
Sumber: cerinews.id
Leave a Reply