
JAKARTA – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara yang bermula dari laporan Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar. Dua saksi dihadirkan, yakni Aswan dan Freddy Alex Damanik. Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim dan para pihak berdebat mengenai aturan kehadiran saksi di ruang sidang.
Debat soal Pasal 160 dan Pasal 209
Perdebatan muncul ketika salah satu pihak mempersoalkan keberadaan saksi di ruang sidang sebelum memberikan keterangan. Pihak tersebut merujuk pada Pasal 160 KUHAP, yang melarang saksi berhubungan satu sama lain sebelum bersaksi. Hakim ketua juga membacakan Pasal 209 KUHAP baru yang pada pokoknya mengatur bahwa hakim ketua memastikan semua saksi dan ahli yang dipanggil hadir, lalu memerintahkan mereka untuk keluar agar tidak saling berhubungan sebelum memberikan keterangan.
Majelis hakim mengatakan akan lebih dulu memeriksa berita acara sidang sebelumnya. Hakim ketua kemudian meminta saksi yang belum diperiksa menunggu di luar ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, pihak penuntut juga menyatakan bahwa klaim adanya timestamp yang disampaikan pihak penasihat hukum tidak dapat diverifikasi karena tidak ada pemeriksaan forensiknya. Majelis menegaskan agenda sidang sebelumnya adalah pembacaan pleidoi, sehingga belum masuk ke pembuktian. Keberatan para pihak, kata hakim, akan dicatat.
Identitas dan Sumpah Saksi
Dalam pemeriksaan identitas, Aswan menyatakan berprofesi wiraswasta dan tidak mengenal terdakwa sebelumnya. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan terdakwa. Freddy Alex Damanik, yang lahir pada 17 April 1981, juga berprofesi wiraswasta dan beragama Kristen Protestan. Ia mengaku mengenal terdakwa hanya karena perkara ini dan tidak memiliki hubungan keluarga.
Keduanya menyatakan bersedia disumpah. Aswan mengucapkan sumpah menurut agama Islam, dan Freddy menyusul menurut keyakinannya.
Batas Waktu Pemeriksaan
Hakim ketua menetapkan waktu pemeriksaan maksimal satu jam untuk masing-masing pihak, baik penuntut umum maupun tim penasihat hukum dan terdakwa. Hakim mengingatkan saksi agar menjawab dengan benar dan jujur sesuai sumpah. Tanggapan atas keterangan saksi, menurut hakim, dapat disampaikan para pihak dalam kesimpulan atau pembelaan masing-masing.
Keterangan Saksi Aswan
Saksi Aswan, yang diperiksa lebih dulu, mengaku pernah diperiksa penyidik satu kali terkait perkara ini. Ia mengetahui bahwa Jokowi melaporkan sejumlah pihak dari pemberitaan media. Sejumlah nama yang disebutnya sebagai pihak terlapor antara lain dr. Tifa dan Rismon.
Aswan mengaku pernah melihat unggahan terkait perkara ini di media sosial, antara lain di kanal “Rakyat Bersuara”. Ia menyebut dirinya tidak terlalu mendalami isu tersebut. Menurutnya, keterlibatannya dalam perkara ini bermula dari kapasitasnya sebagai narasumber dalam sebuah acara, bukan karena ia mengikuti secara khusus perkara yang melibatkan terdakwa. Pemeriksaan terhadap Aswan masih berlangsung dan belum selesai pada bagian rekaman yang tersedia.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pendalaman keterangan saksi dan pemeriksaan saksi berikutnya.
Leave a Reply