DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dugaan Mafia Peradilan dan Mafia Tanah di Ambon Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Ambon— Judicial Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan tertanggal 5 Oktober 2026 tersebut berkaitan dengan putusan bebas terdakwa MS alias Eceng dan perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.JCW menilai sejumlah persoalan dalam perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari lembaga pengawas peradilan. Laporan itu ditujukan untuk menguji dugaan pelanggaran etik, profesionalitas hakim, serta penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.JCW menyoroti majelis hakim M.H., sebagai Hakim Anggota II.

Dissenting Opinion Menjadi Sorotan

Salah satu pokok yang disoroti JCW adalah perbedaan pendapat Hakim Anggota II, Bimusu, berkaitan dengan kesimpulan akhir, tetapi juga menyangkut penilaian terhadap fakta hukum, alat bukti, kondisi dokumen yang dipersoalkan, serta pengetahuan dan sikap batin terdakwa dalam menggunakan dokumen tersebut.

JCW meminta Komisi Yudisial memeriksa apakah perbedaan pertimbangan tersebut murni merupakan perbedaan penafsiran hukum atau terdapat persoalan etik yang perlu ditindaklanjuti.

Dalam laporan itu, JCW juga mempersoalkan penilaian terhadap hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor LAB: 2822/DTF/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut uraian laporan, berkaitan dengan karakteristik pencetakan dokumen Eigendom yang dipersoalkan, termasuk penggunaan teknologi inkjet dan jenis kertas yang digunakan.

JCW menilai bukti tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana relevansinya dipertimbangkan dalam putusan. Meski demikian, karakteristik pencetakan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan pemalsuan; penilaian tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Sengketa Eks Hotel Anggrek dan Riwayat Eksekusi 2011

Persoalan ini berkaitan dengan sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, yang kembali menjadi perhatian publik setelah rencana eksekusi pada 17 September 2026 mendapat penolakan dari Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea.

Dalam aksi tersebut, sekitar 150 orang berkumpul di depan gerbang lokasi untuk mengawal proses eksekusi sekaligus menyuarakan keberatan terhadap rencana pengosongan. KAT meminta agar dokumen dan riwayat hukum objek sengketa diperiksa secara utuh dan terbuka.

Sejumlah dokumen yang disoroti meliputi Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan tertanggal 6 April 2011.

Di sisi lain, perkara perdata yang diajukan Markus Sahurilla tercatat dalam Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Rangkaian putusan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan dalam rencana eksekusi. Namun, KAT dan pihak keluarga meminta agar hubungan antara putusan-putusan tersebut, riwayat eksekusi pada 2011, dokumen pelepasan hak, serta status administrasi tanah dijelaskan secara menyeluruh.

Dokumen Eigendom dan Dugaan Pemalsuan Surat

JCW turut menyoroti dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939 yang menjadi bagian dari persoalan pembuktian dalam sengketa tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Yudisial, JCW menyebut adanya informasi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon bahwa Eigendom Verponding Nomor 243 terdaftar atas nama Adelide Getruide Oei. Laporan itu juga menyinggung keterangan perangkat adat Negeri Soya mengenai keberadaan dokumen Eigendom yang dipersoalkan.

Selain itu, keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya mempersoalkan keaslian dokumen tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Status tersangka tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi JCW, berbagai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam pemeriksaan yang objektif, termasuk untuk menilai apakah fakta dan keterangan dari instansi terkait telah dipertimbangkan secara memadai dalam perkara pidana yang dilaporkan.

JCW Minta Pemeriksaan Etik dan Eksaminasi Khusus

JCW meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb. JCW juga meminta dilakukannya eksaminasi khusus terhadap putusan tersebut, terutama terkait penilaian hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri, riwayat eksekusi tahun 2011, dan persoalan yang dinilai berkaitan dengan profesionalitas dalam persidangan.

JCW turut meminta pengawasan eksternal serta penjatuhan tindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik.

Dalam laporannya, JCW juga mempersoalkan kehadiran advokat terdakwa, yang menurut laporan pernah menjadi saksi pada tahap penyidikan. Persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan profesionalitas dalam persidangan..

Dugaan Mafia Peradilan Harus Diuji, Bukan Sekadar Menjadi Tuduhan

JCW menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas peradilan. Namun, istilah “mafia peradilan” tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran etik oleh hakim maupun pihak tertentu tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Inti laporan JCW adalah meminta lembaga yang berwenang memeriksa dugaan penyimpangan, menguji profesionalitas majelis hakim, dan menjelaskan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.

Sengketa eks Hotel Anggrek tidak hanya menyangkut pelaksanaan eksekusi tanah, tetapi juga berkaitan dengan riwayat putusan, dokumen kepemilikan, proses pidana, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Karena itu, transparansi dan pemeriksaan secara objektif menjadi penting agar seluruh keberatan yang diajukan dapat dinilai berdasarkan hukum, bukan tekanan massa ataupun prasangka.

JCW berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya. Tujuannya agar setiap dugaan pelanggaran memperoleh kepastian melalui mekanisme yang sah, sekaligus menjaga integritas peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *