DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Mahfud MD Sebut Ada Celah Pidana, 9 Pelakunya

Dr. Muhammad Taufiq Soroti Persyaratan Ijazah dan Regulasi Pencalonan Gibran, Ini Poin yang Dipersoalkan

Isu kelengkapan ijazah, regulasi pemilu, hingga prosedur penyetaraan ijazah luar negeri menjadi sorotan dalam pernyataan seorang pembicara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Surakarta, 12 Oktober 2026 — Sejumlah persoalan terkait persyaratan pendidikan dan regulasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian seorang pembicara. Dalam keterangannya, ia menyoroti tiga hal utama, yakni dugaan ketidaklengkapan ijazah sekolah menengah atas (SMA), penerapan peraturan pemilu, serta prosedur penyetaraan ijazah luar negeri.

Dr. Muhammad Taufiq mempertanyakan narasi yang menyebutkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA dan hanya menggunakan surat keterangan (suket) untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Ia mengklaim bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain persoalan ijazah, pembicara juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya. Ia menduga terdapat perubahan atau penyisipan aturan yang dinilai memfasilitasi pencalonan Gibran, khususnya terkait persyaratan usia calon dan ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri.

Menurut pembicara, peraturan yang mengatur persyaratan pencalonan seharusnya disusun dan diterapkan secara umum, objektif, serta tidak memihak pada pihak tertentu. Ia menilai penerapan regulasi perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Prosedur Penyetaraan Ijazah Turut Dipertanyakan

Persoalan berikutnya berkaitan dengan prosedur penyetaraan ijazah luar negeri. Dr. Muhammad Taufiq menekankan bahwa proses tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Ia menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya diperlukan dalam proses penyetaraan, antara lain surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), surat keterangan dari sekolah asal, dan rapor. Berdasarkan hal tersebut, ia mempertanyakan kecukupan dokumen apabila proses penyetaraan hanya didasarkan pada surat keterangan tanpa dokumen pendukung lainnya.

Meski demikian, persyaratan dokumen penyetaraan harus dipastikan berdasarkan peraturan resmi yang berlaku pada saat pengajuan dan jenis pendidikan yang bersangkutan. Dengan demikian, penilaian mengenai kelengkapan administrasi tidak hanya didasarkan pada pernyataan salah satu pihak, tetapi juga pada dokumen dan ketentuan yang dapat diverifikasi.

Perlu Verifikasi Dokumen dan Keterangan Para Pihak

Persoalan mengenai persyaratan pendidikan dan regulasi pencalonan pejabat publik memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap sumber primer. Dokumen pendidikan, ketentuan penyetaraan ijazah, peraturan pemilu, dan putusan pengadilan perlu ditelaah untuk mengetahui kesesuaian antara klaim yang disampaikan dan fakta hukum yang berlaku.

Keterangan dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara berimbang. Tanpa pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan substansi putusan yang dirujuk, dugaan mengenai ketidaklengkapan ijazah maupun penyimpangan regulasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Oleh karena itu, verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai persoalan ini akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *