DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

STRATEGI JOKOWI MENAKUTI ROY TIFA DENGAN RJ GAGAL

Seorang dosen hukum pidana menilai tawaran RJ kepada para tersangka tidak berhasil. Ia juga menyiapkan puluhan pertanyaan untuk dua saksi kunci yang dijadwalkan hadir di persidangan berikutnya.

SEMARANG – Dr. Taufiq, seorang dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang juga pengelola kanal YouTube Salamakalawaras menilai upaya penyelesaian lewat Restorative Justice (RJ) terhadap para tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo gagal. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran bersama YouTuber Semarang, Gilang, dari kanal MM Channel 92, menjelang sidang lanjutan Roy Suryo dan dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tujuh Saksi Disebut Tak Melihat Langsung

Menurut Dr. Taufiq, tujuh saksi yang dihadirkan sejauh ini ternyata tidak ada yang pernah melihat langsung ijazah yang dipersoalkan. Ia menyebut dua saksi di antaranya, Fredy Damanik dan Aswan. Ia juga menyinggung protes sejumlah warga Sulawesi soal nama Aswan yang tidak memakai gelar “Adi”, yang menurut mereka berkaitan dengan gelar kebangsawanan.

Ia menilai, jika saksi yang dihadirkan tidak ada yang pernah melihat ijazah tersebut, hal itu justru menimbulkan pertanyaan tentang pembuktiannya. “Seberapa banyak pun saksi dihadirkan, tidak ada yang mampu membuktikan,” ujarnya dalam siaran tersebut.

RJ Hanya Berhasil pada Sebagian Tersangka

Ia menyebut strategi RJ yang coba diterapkan kepada seluruh tersangka hanya berhasil pada tiga orang, yakni RHS, ES, dan DHL. Menurutnya, RJ membuat pembuktian tidak pernah dilakukan di pengadilan. Ia mengklaim tawaran itu bertujuan menjaga posisi Jokowi tetap sebagai pihak yang berjasa dan melindungi pihak-pihak yang disebut menghina.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi di ruang sidang. Menurutnya, para pendukung Jokowi lantang di televisi dan YouTube karena tidak berisiko, sedangkan di pengadilan saksi berada di bawah sumpah.

Dua Saksi Kunci Esok Hari

Pada sidang berikutnya, ia menyebut dua saksi penting akan dihadirkan:

  • Dian Sandi Utama, yang disebut mengunggah gambar ijazah di akun X (dulu Twitter) pada 1 April 2025.
  • Dumatno, saksi lainnya.

Ia mengaku telah menyiapkan sekitar 34 pertanyaan, 20 di antaranya khusus tentang pengunggah dan pengunduh. Pertanyaan-pertanyaan itu ia tujukan kepada Dian Sandi Utama untuk para mahasiswa peserta “kuliah” di kanalnya. Menurutnya, kedua saksi berada dalam posisi sulit. Jika mengakui gambar itu ijazah Jokowi, mereka akan menghadapi reaksi publik, tetapi jika menyangkalnya, mereka berisiko dijerat pidana penyebaran hoaks atau fitnah. Ia menolak membeberkan strategi pertanyaannya.

Soal Delik Pemilu dan Kehadiran Jokowi

Dr. Taufiq mengaku dihubungi Ahmad Qasimuddin tiga hari sebelumnya terkait laporan yang dibuat Ahmad ke polisi. Menurutnya, polisi menilai perkara itu masuk delik pemilu, lalu meminta pelapor membawa ahli yang dapat menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik pidana umum.

Dalam pendapat hukumnya, ia menyatakan delik pemilu hanya berlaku pada tahapan tertentu, seperti masa kampanye, pemungutan suara, dan tiga hari setelah penghitungan suara. Pemalsuan dokumen, identitas, dan asal-usul, katanya, termasuk delik pidana umum.

Ia juga menyebut Pasal 217 mengharuskan pelapor hadir di persidangan. Jika tidak hadir, menurutnya perkara akan dihentikan dan dikembalikan. Ia membandingkannya dengan kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, yang menurutnya sama-sama bermula dari laporan, disidangkan, lalu dikembalikan oleh hakim.

Isu Pergantian Perwira Polisi dan Rencana Aksi

Dalam siaran itu, Dr. Taufiq menyebut 501 perwira pertama dan menengah serta 88 perwira tinggi di kepolisian dimutasi. Ia mengaitkan hal itu dengan sikap sejumlah pihak yang menurutnya kini tidak lagi sevokal sebelumnya. Ia juga menyebut beredar ajakan demonstrasi besar-besaran di Surabaya, Jakarta, dan Surakarta, tetapi menilai antusiasme mahasiswa di Semarang rendah.

Ia mengatakan telah melaporkan hakim dan jaksa ke Komisi Yudisial dan mengajak pengikutnya terus mengawal persidangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *