DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

COPOT KAPOLDA PENYERBUAN PONDOK MENGGEMBOSI KAPOLRI

SURAKARTA, disetrap.com – Sejumlah advokat di Solo Raya yang tergabung dalam Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menyatakan sikap keras atas penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo oleh aparat kepolisian. Pernyataan itu dibacakan dalam konferensi pers di Surakarta, Senin (2/11/2026), sekaligus menandai dihidupkannya kembali wadah tersebut dengan nama baru, “New TARC Solo Raya”.

Menurut pembawa acara, TARC awalnya dibentuk oleh Dr. Muhammad Taufiq dan Dr. Muhammad Kalono. Forum ini disebut tidak memiliki struktur baku dan terbuka bagi advokat yang ingin bergabung.

Latar Peristiwa

Tim gabungan Polda Jawa Tengah menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi itu terkait penyidikan dugaan keterkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi dan babi di Parangjoro, Grogol, pada September 2026.

Menurut pengurus ponpes yang dikutip media, anggota Brimob mendobrak masuk saat santriwati sedang tidur atau baru bangun, belum berjilbab, lalu menodongkan senjata dan mengintimidasi mereka. Tersangka tidak ditemukan, sementara polisi menyatakan kedua ponpes tidak memiliki izin dari Kementerian Agama dan kemudian menemukan benda tajam. Pihak pesantren menyebut seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Isi Pernyataan Sikap

Dalam pernyataannya, TARC menilai penggerebekan asrama putri itu merupakan unjuk kekuatan yang tidak proporsional dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menyebut Mabes Polri sudah mengakui perkara ini adalah tindak pidana umum, bukan terorisme, sehingga pengerahan Brimob bersenjata laras panjang tidak dapat dibenarkan.

TARC juga menyatakan bahwa meskipun polisi mengaku memiliki izin penggeledahan pengadilan, hal itu tidak membenarkan penggunaan kekuatan bersenjata yang berlebihan. Menurut mereka, setiap tindakan paksa tetap harus tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta jaminan perlindungan anak dalam UUD 1945. Mereka menyebut klaim polisi bahwa operasi didampingi polwan dan petugas UPTD justru menunjukkan pembiaran.

TARC turut mengkritik pertemuan polisi dengan tokoh agama di ponpes lain yang bukan korban, yang mereka nilai sebagai upaya mengondisikan opini. Mereka juga menyesalkan pernyataan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin yang menurut TARC mengalihkan persoalan ke isu perizinan ponpes. Menurut TARC, perizinan adalah urusan administrasi dan tidak boleh dicampuradukkan dengan dugaan kekerasan aparat.

Mereka juga mempertanyakan, tanpa menyebut bukti, mengapa kasus perusakan sebuah usaha makan dapat menggerakkan pasukan Brimob, dan membandingkannya dengan penanganan kasus pembakar hutan yang menurut mereka lambat.

Empat Tuntutan

  1. Pencopotan pejabat. Kapolri diminta mencopot Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, dan Komandan Brimob yang memimpin operasi, serta personel yang terlibat.
  2. Investigasi transparan. Polisi diminta mengamankan bukti elektronik, membuka surat tugas dan dasar pengerahan pasukan, dan Propam Polri diminta mengusut dugaan abuse of process.
  3. Permintaan maaf. Kapolri diminta meminta maaf secara institusional kepada korban. Menurut TARC, slogan “Polri bersama masyarakat” tidak berarti tanpa pertanggungjawaban konkret.
  4. Eskalasi lembaga. TARC akan bersurat ke Komisi III DPR, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Kompolnas, serta meminta Presiden memastikan reformasi Polri tidak berhenti pada slogan. Mereka juga menyatakan siap membawa laporan ke lembaga HAM internasional jika mekanisme dalam negeri dinilai lamban.

TARC menyebut sikapnya sejalan dengan desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur penggeledahan, serta mendesak Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran dan tindakan yang dinilai tidak proporsional.

Tanggapan Polri

Kadiv Humas Polri pada Minggu (1/11/2026) menyampaikan empati atas keresahan santri dan keluarga ponpes, dan memastikan keluhan akan didalami lewat Propam Polri dan Kompolnas. Polri kemudian menonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota, yang kini diperiksa di Propam Mabes Polri. Dengan demikian, sebagian tuntutan TARC, yakni pencopotan Kapolres Sukoharjo, telah ditindaklanjuti.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *