
SURAKARTA – Pengamat dan praktisi hukum Dr. Taufiq meminta putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihormati dan dieksekusi. Pernyataan itu ia sampaikan dalam siaran langsung pada channel youtube “Salam Akal Waras” miliknya.
Dr. Taufiq mengaku senang atas putusan tersebut. Ia menyebut perkara ini diperjuangkan oleh sejumlah advokat dan menyebut beberapa nama, antara lain Subhan Palal, advokat asal Makassar, serta Komarudin dan Rivelli Harun. Menurut dia, para penggugat bergerak dalam poros Solo, Yogyakarta, dan Jakarta.
Putusan MA
MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal soal keabsahan suket penyetaraan ijazah Gibran, dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026 yang terbit lewat e-Court pada Jumat (30/10/2026). Majelis menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum.
Gugatan ini sebelumnya tidak diterima di tingkat pertama (PTUN Jakarta) maupun di tingkat banding, sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi. Objek yang dipersoalkan secara spesifik adalah surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut. Suket itu dipersoalkan sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Dr. Taufiq mengaitkan putusan MA ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan 6 Oktober 2026. Dalam perkara itu, MK menyatakan permohonan sengketa ijazah Gibran tidak dapat diterima, namun hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Dari dua putusan itu, Dr. Taufiq berkesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Tiga langkah yang diusulkan
Dr. Taufiq menyebut tiga skenario tindak lanjut.
- Jalur hukum. Ia meminta aparat penegak hukum mengeksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Ia mengakui MK dan MA tidak memiliki eksekutor sendiri, sehingga pelaksanaan putusan bergantung pada itikad baik pihak terkait. Ia juga menyinggung dugaan “penyelundupan hukum” pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan suket bagi calon wakil presiden. Menurutnya, norma hukum seharusnya bersifat abstrak dan umum, bukan ditujukan pada satu orang. Ia juga menyebut kemungkinan implikasi bagi penyelenggara pemilu dan partai pengusung.
- Jalur politik. Dr. Taufiq menyebutkan mekanisme pemakzulan menurut Pasal 7A UUD 1945. DPR dan MPR perlu mengambil keputusan dengan dukungan tiga perempat suara, lalu membawanya ke MK. Ia menilai jalur ini sulit karena menurutnya DPR saat ini tidak lagi memperjuangkan demokrasi.
- “Parlemen jalanan” dan “peradilan jalanan”. Ia menyebut tekanan massa sebagai langkah sah dengan merujuk peristiwa sejarah, namun mengakui ongkosnya mahal. Ia menyebut pengunduran diri sukarela sebagai cara paling murah.
Dr. Taufiq juga menyatakan Gibran tidak dapat mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2029 jika putusan itu dijalankan. Ia mengatakan gugatan baru terkait ijazah SMA Gibran di Surakarta akan segera diajukan.
Pernyataan Denny Indrayana
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga menyoroti putusan ini. Ia menyebut MA telah menegaskan bahwa dasar pencalonan Gibran batal, dan mendesak Gibran merespons putusan MK dan MA.
Leave a Reply