
SURAKARTA, disetrap.com – Advokat Dr. Muhammad Taufiq menyambut pencopotan Kapolres Sukoharjo terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, tetapi menilai tuntutan belum selesai. Ia mendesak Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah juga dicopot, diperiksa, dan diadili secara etik maupun pidana. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran daring di kanal YouTube Salam Akal Waras pada Selasa (3/11/2026).
Tuntutan Lanjutan
Dr. Taufiq mengatakan sehari sebelumnya ia menuntut Kapolres Sukoharjo dicopot, dan menurutnya pencopotan terjadi sekitar dua jam setelah konferensi pers tim advokat. Kini ia meminta dua pejabat berikutnya diganti, dan menuntut agar pencopotan tidak berhenti pada mutasi jabatan, melainkan disertai pemeriksaan etik dan pidana.
Menurutnya, penggeledahan, penangkapan, dan upaya masuk ke tempat tertutup adalah upaya paksa dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, yang ia rujuk pada Pasal 113. Ia berargumen bahwa karena barang dikembalikan dan para santri dipulangkan tanpa penetapan status saksi atau tersangka, tindakan itu patut dinilai melawan hukum (unlawful) dan berlebihan dalam proses penyidikan (abuse of process). Ia juga menyinggung asas ultimum remedium dalam KUHAP dan KUHP baru.
Dr. Taufiq menyebut sebagian besar santriwati yang digerebek masih anak-anak. Menurutnya, yang termuda berusia 3 tahun dan tertua 16 tahun, sedangkan satu-satunya orang dewasa adalah pengasuh ponpes.
Soal Penyebutan “Oknum”
Dalam siaran itu, Dr. Taufiq mengajak penontonnya untuk tidak lagi memakai kata “oknum” dan menyebut jabatan pejabat secara langsung. Ia mengaku merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya membuat lembaga atau badan hukum publik tidak dapat mempidanakan pengkritiknya.
Pencopotan dan Pemeriksaan
Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota lain, yang kini diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri, sebagaimana dilaporkan media. Dr. Taufiq menyebut sejumlah perwira lain di Sukoharjo ikut dicopot, dan meminta Kapolsek Mojolaban turut diganti.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri menyatakan empati dan memastikan keluhan akan didalami melalui Propam dan Kompolnas. Sementara itu, polisi menyatakan kedua ponpes yang digeledah tidak memiliki izin Kementerian Agama.
Kritik terhadap Pernyataan Pejabat
Dr. Taufiq juga mengkritik pernyataan sejumlah pihak yang menurutnya membenarkan tindakan polisi dengan alasan ponpes tidak berizin, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, seorang pejabat seksi pondok pesantren Kemenag Sukoharjo, serta tokoh agama dan pimpinan ormas di Sukoharjo. Menurutnya, persoalan izin tidak dapat membenarkan kekerasan aparat. Ia mengatakan akan mendatangi pejabat Kemenag tersebut.
Rencana Aksi
Dr. Taufiq menyatakan akan menggelar aksi besar di Alun-Alun Surakarta pada Jumat (6/11/2026) setelah salat Jumat. Ia juga menyebut ada aksi di Polres Sukoharjo pada Rabu (4/11/2026). Selain itu, ia berencana membawa persoalan ke Komisi III DPR dan mengajukan laporan ke Propam. Ia mengatakan aksi itu dimaksudkan sebagai peringatan kepada kepolisian di seluruh Indonesia agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil. Di akhir siaran, ia menyatakan tetap mendukung Kapolri dan program polisi bersama masyarakat.
Leave a Reply