DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MASYARAKAT SUKOHARJO DESAK KAPOLDA DICOPOT

SUKOHARJO, disetrap.com – Massa aksi menggelar unjuk rasa menuntut Kapolda Jawa Tengah dicopot terkait penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Mojolaban, Sukoharjo. Aksi bertajuk “Aksi Bela Santri” itu berlangsung pada Rabu (4/11/2026) di depan Mapolres Sukoharjo oleh ratusan Forum Solidaritas Santri Solo Raya.

Dalam orasi, sejumlah pembicara menuntut Kapolda Jateng dicopot segera. Menurut mereka, pencopotan Kapolres Sukoharjo belum cukup. Salah satu orator juga menyerukan agar perwakilan mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa ikut bersuara, dan menyebut akan ada aksi lanjutan pada 2 Desember jika tuntutan tidak dipenuhi.

Orator menilai penggerebekan itu sangat brutal karena menurut mereka senjata ditodongkan kepada anak-anak perempuan. Salah satu orator menyebut peristiwa itu sebagai penistaan agama dan pelecehan terhadap perempuan. Penilaian ini merupakan pendapat peserta aksi dan belum dikonfirmasi pihak kepolisian.

Orator juga mempertanyakan mengapa aparat bergerak tegas dalam kasus ini, sementara pelaku pembakaran hutan di Kalimantan dan Papua menurut mereka tidak diperlakukan serupa.

Seorang orator menegaskan bahwa massa mengapresiasi tindakan tegas polisi terhadap perusakan sebuah warung mi dan babi, namun menolak cara aparat dalam menggerebek ponpes. Ia mengaitkan aksi ini dengan aksi 4 November 2026 dan menyebut aksi kali ini sebagai “Aksi Bela Santri”. Orator lain menutup dengan doa agar Polri dibersihkan dari penyalahgunaan wewenang.

Salah satu orator juga meminta agar warung yang menjadi objek perusakan ditutup, dan menyebut batas waktu. Bagian ini sulit dibaca dari transkrip dan perlu dipastikan sebelum dimuat.

Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggeledah dua ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026) dini hari, terkait penyidikan dugaan keterkaitan dengan perusakan dan pembakaran warung mi dan babi di Sukoharjo pada September 2026. Pengurus ponpes menyebut santriwati dibentak dan ditodong senjata. Polisi sebelumnya menyebut tindakan itu sesuai SOP.

Pada Senin (2/11/2026), Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga personel Polres Sukoharjo, dan memeriksa mereka di Propam Mabes Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, dan jabatan Kapolres kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo.

Wakapolda Jateng pada Sabtu (31/10/2026) menemui pengasuh Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir, dan menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penegakan hukum.

DDA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *