
Mencermati perkembangan politik akhir-akhir ini terkait dengan Pilkada yang menampakkan wajah kapitalisme. Yang didukung oleh pemodal, koruptor, kerabat. Yang pada praktiknya menurut kami mereka menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Padahal sebagai amanat Reformasi salah satu sebab lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Korupsi.
Berdasarkan alasan pertimbangan diatas doktor hukum pidana tersebut menyarankan untuk tidak memilih dan mendukung paslon yang terindikasi merupakan bagian dari nepotisme, bagian dari keluarga koruptor dan yang menjalankan praktik kolusi juga paslon yang sekedar dibentuk agar tidak ada calon yang melawan kotak kosong.
“alternatif yang layak didengungkan agar demokrasi tidak mati.” Tutur pakar pidana yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi dan tergabung dalam RG.PUSDEMTNAS UNS
Ditengah dinamika politik yang gamang M Taufiq mengingatkan kepada mayarakat yang memiliki hak pilih pada pemilukada serentak tahun 2020 ini agar tetep menggunakan hak pilihnya dan jangan Golput.
“Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada serentak dan jangan GOLPUT. Memberikan suaranya pada kotak kosong. ” ujar M Taufiq.