Disetrap.com- Kamis (10/9/2020), Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Muhailil Churi bin Mustam terhadap dua korban yakni Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas.
Agenda perdana sidang yakni pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surakarta. Pada sidang perdananya terdakwa Achmad Muhailil Churi bin Mustam, pihaknya mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kota Surakarta. Hal tersebut memang dilakukan dalam rangka pencegahan Covid- 19. Sedangkan saat pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim perkara, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum terdakwa hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa diduga telah mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban Sunarno alias Subur. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa kepada korban dengan motif supaya terdakwa tidak perlu mengembalikan uang yang telah dipinjam oleh terdakwa dari korban Sunarno alias Subur sebanyak Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Diduga terdakwa telah melakukan aksi pembuhuhan tersebut dengan menggunakan racun tikus berbentuk beras berwarna merah yang dibeli oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus.
Pada tanggal (08/04/2020) Terdakwa mendatangi kontrakan korban Sunarno alias Subur yang beralamat di Jl. Pleret Utama No. 33, Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta untuk melancarkan aksinya tersebut. Terdakwa mendatangi kontrakan korban dengan dalih akan melakukan acara ritual dengan korban Sunarno alias Subur. Ritual tersebut adalah ritual yang diminta oleh korban kepada terdakwa agar usaha korban semakin lancar. Pada saat terdakwa mendatangi kontrakan korbannya, korban Sunarno alias Subur tersebut sudah bersama dengan korban lainnya yakni Triyani alias Tyas.
Sebelum melakukan ritual dikontrakan korban, terdakwa meminta kepada korban Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas agar menyiapkan bahan-bahan untuk membuat juice sebelum ritual dimulai, yakni dengan menyiapkan 3 buah jambu biji, 3 buah naga, kopi hitam kapal api, sirup marjan, gula pasir, madu, madu, dan garam yodium. Bahan-bahan tersebut diminta terdakwa kepada korban dengan alasan untuk dibuat juice selanjutnya juice tersebut nantinya diminum oleh korban saat pertengahan ritual agar usaha korban semakin lancar.
Bahwa selajutnya pada hari Rabu (08/04/2020) Pukul.19.30 WIB, kedua korban Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas diduga telah meninggal akibat meminum juice tersebut. Kedua korban meninggal setelah meminum juice yang sudah dicampur dengan racun tikus yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa.
Didakwa lakukan Pembunuhan dengan ancaman seumur hidup
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta dengan tanpa menghadirkan terdakwa, Jaksa mendakwa Achmad Muhailil Churi bin Mustam telah melakukan pembunuhan yang telah direncanakan.
“Akibat perbuatan terdakwa Achmad Muhailil Churi bin Mustam, dua korban Sunarno alias Subur dan Triyani alias Tyas meninggal dunia,” Jelas Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Jaksa menambahkan, terdakwa Achmad Muhailil Churi bin Mustam dijerat dengan Dakwaan Subsidaritas yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 339 KUHP yang di ancaman dengan pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Tinggalkan Komentar