Disetrap.com- Bea materai Rp.3000,- dan Rp. 6.000,- akan segera dihapus. Hal ini merupakan rencana pemerintah menggantikannya dengan bea materai Rp. 10.000,-
Aturan tersebut akan mulai berlaku pada awal tahun 2021. Komisi XI DPR dan Kementrian keuangan telah sepakat RUU Bea materai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. RUU Bea materai memiliki cakupan yang lebih luas objek pengenaannya.
Bea materai meruakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea materai tidak hany yang berbentuk kertas melainkan digital elektronik.
Dalam draft RUU Bea materai yang diterima, terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai diatas Rp. 1 Juta. Dalam aturan yang baru, tariff bea materai menjadi Rp.10.000,- per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek dengan nilai diatas Rp. 5 Juta. JIka nominal di bawah batasan tersebut maka dibebaskan bea materai.[]