Disetrap.com- Seperti yang di beritakan sejumlah media sebelumnya, Badrus Zaman selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta hampir menjadi korban salah tangkap oleh sejumlah anggota kepolisian akibat dari adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di Surakarta, Kamis (08/10/2020)
Dirinya hampir menjadi korban salah tangkap bermula saat dirinya kebetulan melewati daerah sekitaran kleco dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian berhenti saat melihat anggota kepolisian melakukan sweeping terhadap pendemo setelah melakukan unjuk rasa.
Badrus zaman mengaku bahwa dirinya sempat diseret dan dibentak oleh anggota polisi, karna dirinya dianggap sebagai provokator demo.
Padahal saat itu dirinya tidak merasa melakukan tindakan yang melanggar hukum, dirinya juga sudah beritikad baik menunjukkan KTP dan menunjukkan Kartu Anggota PERADI pada polisi. Namun anggota kepolisian tidak merespon dan terus berupaya memaksa Badrus agar ikut masuk ke mobil kepolisian.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku pengamat Hukum Pidana mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi saat Badrus hampir menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi melainkan adalah aktifitas yang dilakukan oleh polisi dalam menjaring pelaku yang dianggap memotori pendemo unjuk rasa di wilayahnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa peristiwa yang terjadi menimpa Badrus tersebut bukan merupakan peristiwa salah tangkap, namun yang benar adalah Badrus Zaman terjaring operasi oleh Kepolisian.
“Peristiwa salah tangkap itu tidak berhubungan dengan profesi sebab itu aktifitas individu penggerudukan itu salah, juga istilah tangkap tidak terjadi yang benar Badrus terjaring operasi ” Tutur Taufiq. (10/10/2020) []