
Disetrap.com- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kemarin kembali menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa (AM) terhadap dua korban yakni (S) alias Subur dan (T) alias Tyas. Diketahui dua korban meninggal dunia disebabkan karena meminum jus yang mengandung sianida di rumah kawasan Banyuanyar Surakarta, pada 08/04/2020 malam.
Sidang yang digelar kemarin (03/11/2020) dengan agenda keterangan dari terdakwa (AM). Saat persidangan di depan majelis hakim terdakwa memberikan jawaban yang berbeda dengan keterangan saat diperiksa dari kepolisian. Selain itu terdakwa juga mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena mendapat tekanan dari pihak kepolisian saat di periksa.
Didalam persidangan Tim Penasehat Hukum terdakwa mencoba mengajak terdakwa (AM) untuk berterus terang jika memang ada peran oranglain agar hukuman tidak ditanggung sendiri.
“Seharusnya terdakwa bersikap kooperatif dengan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan terutama apabila memang ada keterlibatan pihak-pihak lain agar di sampaikan didepan majelis hakim dengan tujuan agar hukuman tidak ditanggung sendiri. Bukan malah bersikap sebaliknya.” Tutur Lionad selaku Tim PH terdakwa (03/11/2020)
Sebagaimana diketahui terdakwa diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Dakwaan Subsidaritas yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 KUHP yang di ancaman dengan pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selanjutnya, Agenda persidangan berikutnya adalah keterangan verbal dari kepolisian yang sedianya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Selasa (10/11/2020) []
Tinggalkan Komentar