Disetrap.com- Akun youtube Kaffah channel menggelar Kajian Malam (Kalam) cangkrukan bareng cak slamet dengan Tema bahasan Urgensi TGPF dalam Dugaan Extra Judical Killing 6 Anggota FPI, yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Desember 20200, Pkl. 19.30 melalui zoom meeting dan disiarkan langsung dari akun youtube Kaffah channel.
Dalam acara kajian tersebut diisi oleh 3 special guest yakni Achmad Michdan, SH (Tim Pengacara Muslim), Ahmad Khozinuddin, SH (Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah), dan Dr. Muhammad Taufiq SH MH (Pakar Hukum Pidana)
Salah satu pendapat narasumber yakni pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq SH MH mengatakan bahwa masyakarat saat inimembutuhkan public trust, menurutnya kepolisian kepolisian sudah tidak dipercaya karna versinya berubah-ubah. Yang pertama saling tembak- menembak, yang kedua menggunakan senjata organik, yang ketiga menggunakan senjata rakitan. Da versi direbut senjata. Dari fakta itu kalau kita ingin mencari kebenaran materiil, yang paling utama delik materiil itu ada perbuatannya bahwa memang ada FPI yang menggunakan senjata, atau melakukan kontak senjata atau melakukan penyerangan. Kalau kita melihat hal itu tidak pernah terjadi.
“Urgensi TGFP dalam Dugaan Extra Judical Killing Terhadap 6 Anggota FPI, kita berbicara deskripsi terlebih dahulu pengertian dari extra judicial killing adalah yaitu suatu pembunuhan oleh aparat diluar proses hukum, yang dimaksud dengan diluar procces hukum adalah tidak sesuai hukum acara dan tidak lewat peradilan. Hal ini termasuk pelanggaran Ham berat atau pelanggaran hukum acara pidana yang sangat serius, seharusnya apabila terjadi tindak pidana atau pelanggaran lain mestinya orang itu mempunyai hak dalam proses hukum. Yang dalam hukum pidana disebut dengan due process of law, setiap warga Negara itu mempunyai hak di depan hukum untuk dihargai haknya. Menegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 ayat 1 disitu disebutkan sebelum melakukan penembakan dengan senjata api mereka mempunyai SOP, aparat wajib megupayakan tindakan terlebih dahulu seperti perintah lisana,penggunaan senjata tumpul atau gas air mata. Sehingga Urgensi dibentuknya TGFP adalah agar bisa menindaklanjuti perkara tersebut” terang M Taufiq. (14/12/2020)[]