Disetrap.com- Dalam peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2016 Advokat itu hanya boleh menjadi pendamping maksimal dalam 1 tahun angkatan atau dalam massa magang adalah sebanyak 10 orang. Kenapa peraturan Peradi membatasi 10 orang dalam satu tahun itu agar lebih efektif melakukan pembinaan. Oleh karena itu di dalam data yang dirilis dalam laporan pertanggungjawaban periode Ketua di bawah pimpinan M. Badrus Zaman, 1 tahun terdapat angka 8, 7, 18, 28 jelas ini menunjukkan ketidakfahaman dan merupakan pelanggaran berat.
“Bagaimana di dalam 1 tahun membina 28 Advokat magang. Tidak mungkin ruangannya cukup kecuali kantornya 4 lantai dan Advokat pendamping berjumlah 6 orang itu baru memenuhi syarat. Oleh karena itu fakta-fakta ini menjadikan dasar bahwa dalam pemilihan saat ini, dipilihlah Advokat yang memiliki integritas karena Advokat itu diukir bukan disablon. Advokat itu dididik bukan pabrik” jelas mentor Advokat Surakarta yang sekaligus juga pendiri DPC Peradi Surakarta Dr.Muhammad Taufiq SH MH.[]