
Disetrap.com- Mencermati pernyataan Kapolda Jateng yang tiga kali mengatakan “Apabila ada perkumpulan masyarakat dan itu mengganggu apalagi mengancam jiwa terkait dengan Covid-19 maka perintah saya hanya tiga: satu “tabrak bubarin”, kedua, “tabrak bubarin”, kalau satu dua tidak bisa maka yang ketiga “tabrak dan bubarin”. Demikian pernyataan Kapolda Jateng Lutfi (20/12/2020).
Menurut Dr.M Taufiq hal tersebut jelas merupakan diksi yang salah dan sama sekali tidak menghomati hukum. Karena sebelum Lutfi menjadi polisi, sebelum polisi ada, Negara ini sudah ada lewat pasal 28 UUD 1945 bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan itu dijamin dengan Undang-Undang.
“Lalu kalau kemudian ada perintah, “tabrak bubarin, tabrak bubarin, dan tabrak bubarin” itu pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia”. Jelas M Taufiq.
Dan yang ketiga adalah pada saat masa pemerintahan Presiden BJ Habibie membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menyebut tentang Undang-Undang penyampaian pendapat dimuka umum. Artinya BJ Habibie adalah seorang Presiden cerdas dalam masa pemerintahannya 1012 kali dia didemo, tidak satupun yang dibubarkan apalagi dipukul dan ditangkap bahkan sampai meninggal. Sehingga diksi tersebut bermula dari pernyataan Jokowi yang menyatakan Negara tidak boleh kalah dengan warga Negara. Hal tersebut jelas salah. Negara itu melayani warga Negara. Kalau memang negara melakukan perbuatan melanggar hukum, memukuli orang, membuat orang sakit, membuat orang mati, menangkap orang tanpa alasan, membunuh tanpa alasan, rakyat harus menang.
Sehingga apabila terjadi peristiwa seperti ini maka Negara sebenarnya sudah mempraktikkan totaliter. Totaliter hukumnya hanya satu, yaitu hukum represif. Hukum represif dari waktu ke waktu dipakai oleh penjajah. Sehingga apabila kita menggunakan hukum itu memakai diksi Negara tidak boleh kalah dengan warga Negara artinya Negara lah yang menabrak hukum, dan hal tersebut sangat berbahaya.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak takut. Kalau pemerintahan ini tumbang, semua pelanggaran itu harus dibawa ke peradilan umum dan peradilan HAM.” Pesan M Taufiq selaku peneliti Judicial Corruption Watch atau Pengamat Perilaku Penegak Hukum.[]
Tinggalkan Komentar