JAKARTA (Disetrap.com) – Sejak Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019) listrik di Jakarta belum normal seperti semula. Listrik di beberapa daerah Jakarta sempat mengalir namun kemudian kembali padam.
Menurut pernyataan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT. PLC, Dwi Suryo Abdullah menyatakan bahwa belum pulihnya aliran listrik karena ada titik panas saat pendistribusian listrik ke Jakarta dan sekitarnya.
“Saya belum tahu nih, tadi malam memang sempat nyala, tapi karena ada hot spot, pada satu transmisi yang ada di arah Cibinong ke Gandul, maka sebagian kami kurangi,” ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Lebih lanjut Dwi memastikan bahwa gangguan listrik hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa lainnya dan Bali pasokan listrik sudah normal.
Melihat keadaan listrik tersebut, maka seperti apakah hak dan kewajiban seorang konsumen listrik? Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk
- Mendapatkan pelayanan yang baik.
- Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
- Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Kemudian dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen listrik juga memiliki kewajiban diantaranya yaitu:
- Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:
– Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
– Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
– Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya
– Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
– Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan - Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa seorang konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Maka dalam hal pemadaman listrik yang terjadi di Jakarta, harus ada penyelidikan lebih lanjut penyebab terjadinya peristiwa tersebut. Jika kemudian ditemukan bahwa ada kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian, hendaknya dipublikasikan secara transparan dan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. (hw)