DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Sidang Praperadilan SP3 Asri Purwanti Kembali Digelar

Surakarta, 26 Mei 2025 – Sidang praperadilan Asri Purwanti hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah menarik perhatian publik, terutama mengingat isu transparansi yang menjadi sorotan.

Setelah agenda jawaban termohon rampung, sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok Senin, 1 Juni 2025, dengan agenda replik dari pihak pemohon. Kelanjutan ini sangat dinanti, terutama oleh tim kuasa hukum Kustini, yang dari awal telah menekankan harapan agar proses hukum ini berjalan dengan transparan dan terbuka.

Harapan akan transparansi ini muncul sebagai respons terhadap tindakan Kepolisian Resor Sukoharjo yang secara tiba-tiba mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melibatkan Asri Purwanti. Keputusan SP3 yang mendadak ini menjadi inti dari permohonan praperadilan Kustini dan menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat serta pengamat hukum.

Kasus praperadilan ini sendiri bukanlah kali pertama disidangkan. Sebelumnya, pada Senin, 19 Mei 2025, sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo sempat mengalami penundaan. Penundaan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Kepolisian Resor Sukoharjo. Pihak kepolisian beralasan belum diterimanya Surat Perintah Bantuan Hukum dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang menurut mereka merupakan dokumen penting untuk menghadapi proses hukum ini. Surat permohonan penundaan tersebut memiliki nomor surat B/288/V/HUK.11.1./2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Pengadilan Negeri Sukoharjo mengambil langkah dengan melakukan panggilan ulang kepada pihak termohon, serta menjadwalkan kembali sidang pada hari ini, 26 Mei 2025. Dalam agenda sidang yang tertunda itu, pihak pemohon, Kustini Indriastuti yang diwakili oleh tim kuasa hukum TIMUS (tim pengacara anti markus), sempat meminta salinan resmi surat permohonan penundaan yang diajukan oleh pihak termohon.

Meskipun penundaan ini membawa konsekuensi terhadap jadwal dan kelancaran proses hukum secara keseluruhan, kuasa hukum Kustini meminta Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk tetap menjaga keadilan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat. Kehadiran pihak termohon pada jadwal sidang sebelumnya menjadi penting demi kelancaran dan efektivitas proses hukum.

Dengan berlanjutnya sidang pada pekan ini, masyarakat dan para pengamat hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini. Diharapkan, proses praperadilan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik penerbitan SP3 Asri Purwanti dan pada akhirnya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Komentar