DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Uji Materil Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Melawan Presiden RI Tentang Penjualan Pasir Laut Dikabulkan Mahkamah Agung

Surakarta, 25 Juni 2025 — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Dr.Muhammad Taufiq, S.H.,M.H terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut.

Putusan MA yang dikabulkan tersebut menjadi titik terang bagi Pemohon yang menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam memperbolehkan ekspor pasir laut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi merugikan kepentingan nasional jangka panjang.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan dalam PP No. 26/2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk mengeksploitasi pasir laut secara komersial, terutama untuk ekspor, tanpa pertimbangan ekologis dan keberlanjutan.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H yang bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini, menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. Ia menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. Dengan putusan ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan peran lembaga yudikatif sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara dalam menghadapi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

Tinggalkan Komentar