Webinar Refleksi Akhir Tahun: Carut Marut Penegakan Hukum di Indonesia

Disetrap.com- DPC IKADIN Surakarta bersama dengan Muhammad Taufiq and Partners (MT&P)  Lawfirm mengadakan webinar Refleksi akhir tahun bertemakan Carut Marut Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada hari Kamis (31/12/2020).

Dalam acara diskusi tersebut diisi oleh 4 (empat) narasumber yakni Dr. HD. Djunaedi, S.H.,Sp.N (Korwil Peradi Jawa Tengah), Dr.Muhammad Taufiq, SH MH (Managing Partners MT&P Law Firm), Dr.YB Irphan, S.H.,M.H (Dosen FH Unisri),  Abu Nadif, S.Sos.I (Redaktur Solopos) dan dimoderatori oleh Aidha Puteri Mustika.

Materi diskursus yang disampaikan dari salah satu narumber yakni Dr.Muhammad Taufiq adalah Bahwa suatu negara yang bagus dan warga Negara yang kuat sama kedudukannya atau dikenal dengan equality before the law. Negara dan warga Negara mempunyai hak yang sama di depan hukum. Artinya apabila Negara salah bisa digugat. Oleh karenanya diaturlah pasal-pasal Pra Peradilan artinya apabila terdapat Mal Yuridis di dalam penerapan pidana maka bisa mengajukan Pra Peradilan termasuk dengan jaksa. Sehingga apabila terdapat pernyataan bahwa Negara tidak boleh kalah maka itu sudah menandakan bahwa tidak paham dengan hukum dan  itu bukan konsep Negara hukum. Karena salah satu asas berlakunya hukum adalah due process of law.

Lanjutnya bahwa yang dimaksud dengan due process of law adalah menegakkan hukum dengan cara tidak boleh melanggar hukum. Dari asas tersebut dapat dilihat bahwa apabila penguasa mengatakan seseorang bersalah maka tidak boleh dilanggar haknya. Negara wajib menyediakan penasehat hukum misalnya di dalam ancaman 5 tahun ke atas harus didampingi oleh panasehat hukum, diperiksa dengan cara yang patut, diperiksa dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, diperiksa dengan mekanisme sistim peradilan pidana atau Integrated Criminal Justice System bukan kemudian  seperti kejadian yang baru saja terjadi di KKM 50 ada proses yang ditembak mati, dibedah tubuhnya tanpa ijin dan dianggap sebagai teroris.

M Taufiq menyampaikan bahwa proses pidana dan proses pelanggaran HAM adalah dua hal yang simultan namun pelaksanaanya  tersendiri. Kejahatan HAM dilakukan oleh  komisioner (komnas HAM) perilaku pidanya ditangani oleh polisi. Sehingga kedua hal ini berjalan namun tidak bisa dicampur adukkan. Hal seperti itu kita ketahui terjadi di Indonesia. Oleh karena itu sub tema salah satunya adalah adanya disparitas.

Arti disparitas adalah suatu kasus hukum yang sama, harus juga diterapkan peraturan yang sama. Kenapa terjadi disparitas? Karena ini merupakan bagian dari kemauan politik. Misalkan seseorang dianggap melanggar UU ITE,  satu pihak kelompok lain segera ditindak lanjuti, ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dipenjara kemudian dipidana, disisi lain laporan jalan ditempat. Ini dinamakan dengan  disparitas, pasal sama aktor intelektualnya berbeda. Padahal substansi masalahnya sama. Yang kedua adanya ketidak pahaman dalam hukum.

Dengan adanya diskurus bersama ini M Taufiq berharap kedepan akan muncul ide dan gagasan baru dimana carut marut dalam penegakan hukum di Indonesia bisa kita kembalikan pada tempatnya.[]

Tinggalkan Komentar