DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tentara Ikut Pembubaran Ormas: Konyol, Tidak Beradab, Justru Makin Mundur

Disetrap.com- Indonesia merupakan Negara dengan sistem hukum positif, berkaitan dengan pembubaran Organisasi Masyarakat sejatinya dilakukan melalui proses persidangan.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H melihat dari tindakan pemerintah saat membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) terdapat kesalahan yang fatal bahkan bisa dibilang konyol.

Negara sepertinya benar-benar belajar soal kesewenang-wenangan dari kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), saat tiba-tiba menutup dan melarang  ormas tersebut.”ungkap Dr. Muhammad Taufiq dalam talkshow di youtube Bravos Radio Indonesia.

Sebagai pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa pembubaran FPI saat ini lebih konyol dari HTI karena melibatkan tentara termasuk tentara di bawah Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memerkan kekuatan tentara di Petamburan.

“Tentara di bawah Mayjen Dudung itu memang tentara unik.” Tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pembubaran suatu ormas dapat dikatakan sah apabila melalui proses pengadilan karena Indonesia menganut hukum positif. Tidak ada ormas yang dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan.

Saya  meyakini kalau di semua lini non-governmental organization (NGO) yang berkaitan dengan demokrasi akan berpendapat sama bahwa cara negara itu tidak benar. Terlebih saat tentara ikut masuk ke Petamburan, mencerminkan tindakan konyol, tidak beradab  dan makin mundur bukan bangsa ini makin maju,”ujarnya. Namun ia juga mengatakan peristiwa yang terjadi sekarang ini, di era pemerintahan Jokowi, negara tidak boleh kalah melawan warga negara. Selebihnya menekankan dalam pembukaan UUD 1945 sudah menjelaskan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, sesuai asas equality before the law.

“Diatur pasal 27 dan pasal 28, setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengutamakan pendapatnya. Saya hanya mau bilang pembubaran FPI oleh pemerintah sangat konyol.” Tandas Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H sebagai penutup.[]

Tinggalkan Komentar