Disetrap.com- Magang identik dilakukan oleh mahasiswa di perguruan tinggi. Bahkan beberapa kampus mewajibkan program magang sebagai salah satu syarat kelulusan. Dengan adanya program magang, mahasiswa akan mengetahui gambaran kerja yang sesungguhnya. Permasalahan magang sudah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30. Peraturan tersebut bahkan diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Salah satu firma hukum ternama di kota Solo, yakni firma hukum Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) atau biasa disebut dengan Muhammad Taufiq and Partners Law Firm menjadi pilihan Favorit banyak mahasiswa untuk melakukan magang.
Menurut Managing Partners of Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm yakni Dr. Muhammad Taufiq SH.MH alasan firma hukumnya diminati oleh banyak mahasiswa untuk melakukan magang dikarenakan firma yang dikelolanya banyak menangani perkara perusahaan/corporate.
“Mengapa dalam kantor yang saya kelola banyak diminati mahasiswa sebagai tujuan untuk praktek kerja atau magang? Karena di kantor ini banyak menangani perkara perusahaan /corporate tepatnya sebagai spesialis yang menangani perkara perusahaan. ” ungkap Dr. M Taufiq.
Selain banyak menangani perkara perusahaan, firma hukum Muhammad Taufiq juga banyak menangani perkara pidana, dan perdata.
Beberapa hal yang dapat diperoleh apabila mahasiswa berpraktek kerja atau magang kerja di firma hukum Muhammad Taufiq and partners, diantaranya :
Mahasiswa Memperoleh Ilmu Terapan Dalam Menangani Suatu Kasus
Bagi mahasiswa yang magang di firma hukum Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm mereka akan banyak belajar dalam penanganan suatu kasus, baik pidana maupun perdata.
Dalam kasus pidana misalnya, mahasiswa akan dilatih dalam mengikuti sidang pidana dari tahap dakwaan, pembelaan, sampai dengan sidang putusan di Pengadilan.
Selain perkara pidana mahasiswa juga akan dilatih dan belajar dalam perkara perdata, mahasiswa dapat membuat gugatan, eksepsi, replik,duplik, menyusun bukti-bukti, membuat kesimpulan, sampai dengan membuat memori banding dan kasasi.
Mahasiswa Dapat Belajar Tentang Pengelolaan Kantor
Selain mahasiswa dapat belajar dalam menangani suatu perkara baik pidana maupun perdata, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mempelajari hal lain, yakni hal yang terkait dengan pengelolaan atau menejemen suatu kantor/ firma.
Berikut Data Jumlah Mahasiswa Perguruan Tinggi Yang Pernah Melaksanakan Magang Di Muhammad Taufiq And Parters Law Firm Pada Periode 2019- 2021.
Universitas Muhammadiyah Surakarta | Sebanyak 20 orang |
Universitas Sebelas Maret | Sebanyak 10 orang |
Universitas Gadjah Mada | Sebanyak 3 orang |
Menurut etha dan yasmin keduanya mahasiswa fakultas hukum Univerisitas Gadjah Mada Yogyakarta yang berpraktik magang di firma hukum Muhammad Taufiq and Partners mengatakan alasan mengapa memilih magang di firma hukum MTP adalah karena keinginannya untuk menambah pengalaman dan ilmu.
“Alasan kami lebih memilih berpraktik di firma ini adalah karena keinginan kami untuk menambah wawasan dan pengalaman, lebih lengkapnya ingin mengeksplorasi berbagai macam profesi di bidang hukum khususnya menjadi seorang advokat dan juga ingin mengetahui dinamika dari dunia profesi advokat” ujar keduanya (04/01/2020)
Dengan dilakukannya program magang bagi para mahasiswa memberikan beberapa manfaat, yakni mahasiswa mendapatkan gambaran mengenai pencapaian pribadi selama menjalani praktik kerja atau magang, memahami kelebihan dan kekurangan diri sendiri, memperoleh kesempatan mempelajari berbagai skill baru yang belum dikuasai sebelumnya, dan menunjukkan sikap ingin terus berkembang dan suka belajar hal baru.[]